Bongkar Reklame Ilegal, Satpol PP Tak Pandang Bulu

Senin 19-02-2018,04:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  SERPONG-Ribuan reklame ilegal dibongkar Satuan Polisi Pamong PRaja (Satpol PP). Papan iklan ini terdiri dalam beragam bentuk dan jenis ini. Paling banyak jenis baliho dan spanduk. Reklame liar tersebut ditertibkan dari berbagai tempat yang tak semestinya menjadi titik pemasangan. Tentu saja keadaan ini mengganggu pemandangan kota. Kepala Satpol PP Tangsel, Chaerul Saleh, mengatakan, sampai saat ini terus melakukan penertiban spanduk dan baliho liar di tempat-tempat yang tidak seharusnya dipasang. Sebab saat ini, marak spanduk liar yang dipasang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kali ini kita menertibkan spanduk dan baliho yang ada di berbagai tempat. Kita membersihkan spanduk yang dipasang di fasum atau tidak pada tempatnya," katanya. Adapun titik penertiban paling banyak di kawasan Pamulang, Setu dan Ciputat. Di lokasi tersebut memang terlihat spanduk liar dari berbagai jenis usaha dan calon legislatif (caleg). "Paling banyak itu spanduk perumahan, apartemen, dan caleg. Kita bongkar semua, soalnya banyak yang tidak berizin," ungkapnya. Ia menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban di berbagai tempat yang masih ada spanduk atau baliho liar yang terpasang di fasum. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan Tangsel yang bersih dan nyaman dari spanduk liar serta meneggakkan perda. Petugas pelaksana lapangan, Syarief mengungkapkan, dalam minggu ini sudah ada seribu spanduk yang dicopot Satpol PP. Apalagi, tahun ini menjelang pemilu spanduk caleg ditemukan bertebaran di sepanjang wilayah Tangsel, paling marak Ciputat dan Pamulang. "Kita juga menangkap pelaku secara langsung saat ingin memasang spanduk liar. Sebanyak 600 spanduk diamankan, dengan penertiban lainnya ada sekitar seribu telah dicopot," katanya. Sedangkan untuk baliho partai dan anggota dewan yang sudah mulai dipasang sudah 5 baliho yang diturunkan. Diharapakan pemasangan baliho partai dipasang sesuai aturan atau jadwalnya. "Spanduk caleg dan baliho dewan yang star duluan serta tidak berizin kita copot langsung. Soalnya kan belum mulai untuk kampanye,” tuutpnya. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler