Rp150 Miliar Potensi Hilang, Karena Aset PDAM Tak Segera Diserahkan

Senin 19-02-2018,04:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Pemkot Tangsel kehilangan potensi pendapatan senilai Rp150 miliar per tahun. Kerugian potensi ini disumbang dari aset Kabupaten Tangerang yang belum diserahkan. Yakni berupa, aset instalansi PDAM yang berada di wilayah Tangsel. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel Drajat Sumarsono mengungkapkan, sesuai UU Nomor 51 tahun 2008 pembentukan Kota Tangsel maka aset-aset daerah induk yang berada di daerah pemekaran baru wajib diserakan kepada daerah baru. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kabupaten Tangerang untuk segera menyerahkan hak yang seharusnya dimiliki Kota Tangsel terkait kepemilikan PDAM tersebut. “Kita meminta kepada Kabupaten Tangerang untuk menyerahkan PDAM kepada Tangsel. Karena lokasinya maupun pipanya berada di wilayah Tangsel yang dialirkan kemana-mana termasuk DKI Jakarta,” ucapnya. Puncaknya beberapa waktu lalu Bupati Zaki Iskandar menyepakati kerja sama lanjutan mengenai suplai air bersih dari PDAM Tirta Kerta Raharja yang notabene masih berada di wilayah Kota Tangsel. Namun, hingga saat ini Pemkot Tangsel belum juga menerima profit adanya PDAM tersebut. "Tapi, kita nggak dapat apa-apa, hal ini yang sedang kita bahas. Dari peraturan sudah jelas aset-aset daerah induk yang berada di wilayah pemekaran wajib untuk menyerahkan asetnya ke wilayah baru. Sementara sampai sekarang ini belum," kata Drajat. Karena itu, lanjut Drajat anggota DPRD Kota Tangsel kini tengah berupaya untuk menemukan jalan tengah yang tidak merugikan Kota Tangsel. Dimana, seharusnya masyarakat Tangsel bisa menimkati hak mereka. "Bisa saja ini menjadi aset Kabupaten. Tapi karena ada di Tangsel dan melintas di wilayah Tangsel pihak Kabupaten harus menyerahkan sebagian profitnya. Ini bukan merebut, tapi memang sudah menajdi hak masyarakat Tangsel," ujarnya. Terkait penyelesaian masalah ini, pihaknya juga meminta provinsi untuk membantu menjadi jalan tengah antara Kabupaten dan Tangsel. Sehingga PDAM bisa bisa jatuh ke wilayah administrasi Tangsel. “Makanya sekarang kita sudah ajukan ke provinsi baiknya seperti apa. Kita berharap segera dilaksanakan untuk menaati undang-undang yang jelas-jelas sudah diatur sesuai hukum,” kata Drajat. Sementara, Ktua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Amar juga menyayangkan hal yang sama. Padahal sudah jelas, sumber perairannya sendiri berasal dari Kali Cisadane yang letaknya berada di dua wilayah. Yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel. Menurutnya, hal ini bisa dibicarkan apabila kaitannya dengan penanaman modal. Lanjutnya, Komisi III menargetkan PDAM diserahkan ke Tangsel. Perjuangan mengatasnamakan PDAM ini bukan berarti merupakan kepentingan Walikota atau DPRD. “Kalau bagi hasil juga nggak ada masalah. Tapi harus ada kesepakatan kedua belah daerah. Profitnya berapa, mau spereti apa kan kesepakatan. Upaya ini juga kepentingan masyarakat yang seharusnya sudah menikmati air bersih dari kotanya sendiri,” tambahnya. Sebagaimana letaknya, PDAM merupakan salah satu hak Tangsel atas pemekaran yang sudah dilakukan sembilan tahun silam. "Aset yang bergerak dan tidak bergerak ketika pemekaran Tangsel harus diserahkan maksimal lima tahun. Ini sudah lebih, kalau memang PDAM punya swasta sebenarnya kita tidak tuntut. Tapi kan ini milik negara, jadi ada hak dan ketetapannya," tutur Amar. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler