Perangi Politik Uang dan Sara

Kamis 15-02-2018,04:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Politik uang dan isu Sara di Pilkada Kota Tangerang dinyatakan sebagai musuh. Masyarakat bersepakat untuk memerangi cara-cara yang dapat mencederai demokrasi di Kota Tangerang. Pernyataan perang terhadap politik uang dan Sara itu ditandai dengan deklarasi dan penandatangan bersama yang digagas  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang di Days Suites Hotel, Kecamatan Neglasari, Rabu, (14/2). Deklarasi dihadiri pasangan calon walikota dan wakil walikota, pengurus partai politik, KPU Kota Tangerang, Pemkot Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi massa hingga berbagai elemen masyarakat. Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, deklarasi kampanye Pilkada anti politik uang dan sara dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada. "Hari ini kita mengikrarkan bersama dan menyatakan bahwa politik uang dan Sar harus kita perangi," ujarnya. Menurut Agus, adanya persoalan politik uang dan sara akan merusak moral bangsa. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak sekadar mengucapkan, tetapi juga bertindak. Lebih lanjut, kata Agus, deklarasi bersama paslon dan masyarakat adalah bentuk komitmen dalam mewujudkan demokrasi yang adil, bermartabat dan berkualitas, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas. "Kalau besok masih kedapatan kampanye di tempat-tempat yang dilarang, maka kita siap menindak. Deklarasi ini bukan hanya sebatas ikrar tetapi mari kita sama-sama buktikan, kalau Pilkada berintegritas dan berkualitas maka kita akan mendapatkan pemimpin yang bermartabat," ungkap Agus. Agus menerangkan tempat yang dilarang untuk kampanye diantaranya sekolah dan tempat ibadah. "Kegiatan kampanye dalam konteks keagamaan seperti pengajian atau kebaktian itu diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu adalah apabila pemuka agama mengajak untuk memilih paslon," ungkapnya. Selain itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral. Kampanye praktis seperti memberi 'like' di akun media sosial paslon itu merupakan pelanggaran dan ASN dapat dikenakan sanksi. Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan hingga dipecat. Calon Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah mendukung deklarasi kampanye anti politik uang dan Sara dalam Pilkada Kota Tangerang 2018. "Kami pasangan calon bersama partai pengusung partai pendukung dan tim pemenangan mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang mensukseskan Pilkada Kota Tangerang dengan santun dan berintegritas, serta berkomitmen menolak politik uang dan sara," ujar Arief usai penandatanganan deklarasi. Arief mengatakan, pelaksanaan Pilkada yang terbebas dari politik uang dan Sara akan meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Tangerang. Ia juga mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kota Tangerang yang terus mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat. "Kami berharap dukungan masyarakat Kota Tangerang, karena kesuksesan demokrasi adalah kesuksesan maayarakat Kota Tangerang," ungkapnya. Pilkada yang berjalan dengan baik, kata Arief, akan menghasilkan pemimpin yang baik khususnya untuk Kota Tangerang. "Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga demokrasi agar semakin hari semakin baik dan berkualitas," pungkasnya. (mg-05)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler