TIGARAKSA – Sejak Januari 2018 sampai kemarin (13/2), Satresnarkoba Polresta Tangerang dan Polsek jajaran telah menangkap 38 pengedar dan konsumen narkotika jenis sabu-sabu. Ironisnya, dari total barang bukti seberat 500,58 gram, 500 gram disita dari seorang bandar berinisial AK.
Dalam jumpa pers di Ruang Rupatama Polresta Tangerang, Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, pada umumnya sabu-sabu identik dengan tempat hiburan malam. Namun di wilayah hukum yang dia pimpin hampir tidak ditemukan tempat hiburan malam, bahkan tempat penginapan atau hotel hanya ada satu. Sehingga pengungkapan kasus narkoba kali ini tergolong besar.
Menurut Sabilul, peredaran sabu-sabu di Kabupaten Tangerang sudah masuk ke desa-desa dan menyasar kalangan pemuda hingga dewasa. Tidak bisa dipungkiri juga apabila kabupaten berjulukan kota seribu industri itu menjadi perlintasan antar sesama pengedar, bahkan dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut. Untuk itu, sangat diperlukan proaktif semua pihak dalam melakukan pencegahan.
“Ada sebanyak 38 tersangka, satu di antaranya adalah perempuan. Semuanya warga negara Indonesia. Satu tersangka berinisial AK, yang ditemukan barang bukti seberat 500 gram. Dia menyuplai bandar-bandar kecil yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Pengungkapan ini merupakan prestasi yang luar biasa,” ujar Sabilul, Selasa (13/2).
Menurut dia, sabu-sabu 500 gram tersebut senilai Rp1 miliar. 10 ribu jiwa manusia telah terselamatkan berkat penangkapan AK. Sebab kalkulasi sabu-sabu paket hemat seharga Rp200 ribu dengan berat 0,1 gram, dikonsumsi oleh dua orang. Sabilul menyebutkan, sebanyak 27 dari 38 tersangka merupakan pengedar, sedangkan 11 lainnya adalah konsumen.
Dia pun tidak menjelaskan lebih rinci perihal penangkapan AK, seperti kronologi penangkapan hingga jaringan yang ia miliki. Sabilul menegaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan. “Masih dalam pengembangan, nanti disampaikan kalau sudah ada hasil,” tandas dia.
Sabilul mengatakan, pengedar dijerat pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan konsumen dijerat pasal 111 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal membeberkan, tersangka perempuan berinisial TR bekerja sebagai pramu saji atau pelayan restoran, serta terkadang menjadi pemandu lagu di tempat karaoke. Ia terciduk saat menawarkan sabu-sabu kepada pengunjung salah satu karaoke di kawasan Citra Raya.
“Sebelum itu (menangkap TR) kami mengamankan seorang laki-laki, saudara dari TR. Kemudian diamankan lagi seorang laki-laki, pacar dari TR. Dari tangan ketiganya disita barang bukti seberat 1,5 gram. Tiga tersangka ini satu rangkaian dan terus kita kembangkan,” pungkas Tosriadi. (mg-3)