7.174 Botol Miras Dimusnahkan

Selasa 13-02-2018,04:46 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Satpol PP memusnahkan sebanyak 7.174 botol minuman keras (miras) berbagai merk di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (12/2). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi Satpol PP.

Kepala Satpol PP, Mumung Nurwana mengatakan, pemusnahan miras ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Tangerang. "Miras ini Kami dapatkan dalam operasi terpadu di seluruh wilayah Kecamatan se-Kota Tangerang," ujarnya. Terhitung sejak 1 Maret 2017 hingga 9 Februari 2018, Satpol PP berhasil mengamankan 7.174 berbagai merk dan jenis kemasan miras mulai dari botol, kaleng hingga plastik dari tempat-tempat yang terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. "Tim kami selama setahun terakhir ini melakukan operasi terpadu tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang," jelas Mumung. Ia juga menerangkan ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi selama satu tahun. "Ini operasi selama satu tahun dan jumlahnya sebetulnya terus menurun, jadi diharapkan kedepannya tidak ada lagi," tukasnya. Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan banyaknya miras yang dimusnahkan bukan merupakan sebuah prestasi. "Masih banyaknya miras yang dimusnahkan sebenarnya bukan prestasi, jadi artinya ini tugas kita semua bukan cuma aparat pemerintah. Kita semua harus bisa bekerjasama dengan masyarakat untuk menjaga wilayah," ujarnya. Lebih lanjut Arief berharap masyarakat turut berpartisipasi untuk melaporkan akan adanya peredaran miras yang ada di lingkungannya. "Masyarakat juga jangan diam saja, bisa berpartisipasi memberikan laporan atau bisa juga melakukan pendekatan kepada para pemakai miras dan sebagainya karena ini merusak generasi bangsa," ujarnya. Hal itu menurut Arief supaya membangun jiwa masyarakat Kota Tangerang yang taat akan hukum dan aturan. Perihal sanksi bagi penjual miras, Arief mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja harus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk memberikan ketegasan dan efek jera kepada penjual miras yang membandel. "Satpol PP bisa bersinergi dengan OPD lain supaya sanksinya lebih tegas, kalau bisa ditutup saja. Kalau mau berjualan, berjualan lah barang dagangan yang baik. Dari itu kan tetap bisa mendapatkan keuntungan," ujarnya. (mg-05)  
Tags :
Kategori :

Terkait