TANGERANG - Pemkot Tangerang berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan program pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Hal itu dikarenakan bau sampah seringkali terhirup hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyiapkan percepatan dengan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang hal itu. "Pemkot Tangerang siap mendukung program ini dan mudah-mudahan bisa terealisasi," kata Arief saat ditemui dalam rangkaian acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Tugu Adipura, Minggu (11/2).
Ia mengungkapkan pembangunan ini sangat diperlukan karena bau tak sedap kerap sampai ke bandara Soetta. "TPA kita kan berdekatan dengan bandara, sehingga baunya itu kadang mendorong ke sana. Jadi, kita harap dukungan pemerintah pusat. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa membantu terkait pengolahan sampah yang baik untuk masyarakat kota Tangerang," ujar Arief.
Sudirman, selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, komitmen pemerintah daerah sangat penting agar pemerintah pusat dapat segera membantu pengolahan sampah. "Pemda harus punya komitmen untuk jumlah stimulan sampah dan sharing budget dengan pemerintah pusat. Saya yakin beberapa kota, khususnya Tangerang itu berkomitmen," ucapnya.
Lebih lanjut kata Sudirman, Pemerintah pusat memiliki dana alokasi khusus untuk pembangunan PLTSa. "Pemerintah pusat memiliki dana alokasi khusus dan nanti akan dihitung fiskalnya dalam pengolahan sampah berapa jumlahnya. Sehingga subsidi untuk Tangerang nanti akan dihitung dengan Kementerian Keuangan, tetapi dengan pertimbangan dari Kementerian Lingkungan Hidup," pungkasnya.
Arief menambahkan, akan memanfaatan dan mengoptimalkan gas metana di TPA Rawa Kucing. "Jadi nanti pemanfaatan gas metannya itu yang menghasilkan listrik karena dia yang menggerakkan turbin," tambah Arief.
Kedepannya pemkot akan menertibkan TPA ilegal karena TPA yang diperkenankan dan legal adalah TPA Rawa Kucing. "Tentu harus ditertibkan karena yang diperkenankan di Kota Tangerang cuma satu, yitu TPA Rawa Kucing. Jadi kita terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah di tempat ilegal tapi sesuai dengan mekanisme yang sudah ada," pungkasnya. (mg04)