PONDOK AREN--Agung Prasetyo, warga Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel menggelapkan 80 mobil. Modusnya adalah menyewa mobil-mobil tersebut dari jasa rental mobil lantas menggadaikannya. Penggelapan dia lakukan dengan menggadaikan sejumlah mobil yang disewanya dari para korban dan rental. Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang dia peroleh dari hasil tipu-tipu mencapai Rp 1,4 miliar. Karena perbuatannya itu, Agung kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Aren. Polisi mengamankan 46 mobil dari berbagai jenis dan merek. Sisanya ada yang sudah diambil pemiliknya dan ada juga yang masih dalam penelusuran. Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun. Saat ini polisi berupaya mengembangkan kasus itu. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku sebagai anggota sindikat penipuan dan penggelapan. Sebab, jika dilihat dari modus kejahatan yang dilakukan, tersangka berhasil menggelapkan mobil hingga puluhan unit. “Dari 80 unit kendaraan, 70 unit kendaraan sudah digelapkan. Rata-rata setiap mobil digadaikan seharga Rp20 juta,” kata Yudho saat ditemui di Polsek Pondok Aren, Selasa (6/1). Menurut Yudho, penangkapan berawal ketika ada 3 orang yang melaporkan kasus penggelapan mobil. Selang waktu berikutnya, jumlah pelapor bertambah. Dengan data itu, petugas tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku. “Seminggu lalu ada laporan dari korban kalau mobil yang direntalkan sudah lama nggak balik. Setelah penyelidikan, petugas langsung mengamankan pelaku,” katanya. Modus tipu-tipu Agung sungguh rapi sekaligus licik. Selama ini, tersangka meminjam sejumlah mobil dari rental maupun pribadi dengan alasan untuk keperluan bisnis. Namun, bukan digunakan untuk usaha, mobil yang disewa malah digadaikan. “Sistemnya meminjam atau rental. Kadang bilang pribadi atau perusahaan membutuhkan unit mobil dengan jangka waktu sekian, misalnya dibayar Rp5 juta. Selanjutnya digadaikan ke orang,” terangnya. Pelaku pun ditangkap di kediamannya daerah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. Saat ini, Yudho mengatakan, ada 46 unit kendaraan yang diamankan. Sedangkan 27 kendaraan sudah diambil oleh pemiliknya. “Apabila ada saudara atau teman yang menjadi korban kasus serupa, silakan cek di Polsek Pondok Aren,” ucapnya. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat pasal 372 sampai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di bawah lima tahun. “Pelaku dijerat tindak pidana penggelapan, ancamannya di bawah lima tahun. Tapi, karena sudah sering dan menjadi profesi, maka pelaku bisa dikenakan hukuman di atas lima tahun,” ujarnya. (mg-7/esa/bha)
Gelapkan 80 Mobil, Raup Keuntungan Rp 1,4 M
Rabu 07-02-2018,06:27 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :