KEDIRI – Pemkab Kediri langsung merespons kasus penangkapan Kepala Desa (Kades) Nambaan, Kecamatan Ngasem, Imam Nurkolis, 39, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Bupati Haryanti melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kediri Krisna Setiawan menyayangkan keterlibatan kepala pemerintahan desa itu.
“Kami menyayangkan adanya kepala desa yang masih terlibat kasus pidana, apalagi narkoba,” sesal Krisna ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kediri, kemarin.
Seperti diketahui, Nurkolis tertangkap polisi saat terjaring razia multisasaran di depan Polsek Pesantren, Jl Brigjen Pol Imam Bachri H Pranoto, Kota Kediri, sekitar pada pukul 22.00, Sabtu (3/1). Kala itu, kades ini naik mobil Honda Jazz AG 1160 HF bersama temannya, Agus Heru Sahudi, 33, warga Dusun Kale, Desa Wonocatur, Ngasem.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket SS. Masing-masing 0,27 gram, 0,27 gram, dan 0,14 gram. Ketika dites urine, ternyata kedua penumpang mobil tersebut positif mengonsumsi kristal adiktif tersebut. Karena itu, petugas langsung menahannya di Mapolsek Pesantren.
Menanggapi penahanan kades itu, Krisna menyatakan, pemkab menghormati proses hukum yang dijalankan petugas kepolisian. Sampai kemarin, pihaknya masih menunggu proses penyidikan. “Kami menunggu hasilnya,” terangnya.
Hanya saja, berdasarkan aturan UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang selanjutnya dituangkan dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa disebutkan, jika kepala desa terbukti melakukan pidana maka ancamannya bisa sampai pemberhentian sementara.
Selanjutnya, Krisna berharap adanya kejadian ini bisa memberikan pelajaran untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya. Hal itu agar mereka tidak melakukan tindak pidana, apalagi penyalahgunaan narkoba. “Sebab, kades maupun perangkat desa sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik ke warga,” tuturnya.
Sementara itu, hingga kemarin, proses penyidikan Nurkolis dan Agus di Polsek Pesantren masih berjalan. Kapolsek Nurinsana Natsir melalui Kanitreskrim Iptu Panggayuh Sulistiyo, mengatakan tersangka dijerat pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya sampai 15 tahun.
Sementara itu, ketika diperiksa polisi, Nurkolis mengaku, baru mengonsumsi SS sebanyak empat kali. “Kita lakukan proses penyidikan, waktunya 20 hari untuk membuktikan kasus ini,” ujar Panggayuh. (jp)