Disdukcapil Butuh 239.466 Blanko e-KTP

Kamis 01-02-2018,06:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Hingga per 22 Januari 2018, sebanyak 73 ribu warga Kota Tangerang belum mendapatkan e-KTP. Sepanjang Januari 2017 hingga 22 Januari 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang baru mendapatkan 165.500 keping blanko e-KTP. Padahal, Disdukcapil membutuhkan 239.466 keping blanko. Meskipun begitu, Disdukcapil mengatakan jelang Pilkada ketersediaan blanko e-KTP mencukupi. Kepala Disdukcapil, Erlan Rusnarlan mengaku telah mengajukan permohonan sebanyak 339.446 keping blanko kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk memenuhi kekurangan tersebut. Ia mengaku, pengiriman blanko dari pusat secara bertahap. "Seperti kebutuhan kita dari Januari 2017 hingga 22 Januari 2018 ini sebanyak 165.500 blanko, dikirimnya secara bertahap. Bulan Januari ini kita dikirim 20 ribu keping. Jadi belum memenuhi kebutuhan," ujar Erlan. Erlan menerangkan, dari total kebutuhan cetak sebanyak 239.466 keping itu kebanyakan adalah masyarakat yang ingin mengubah identitasnya, bukan yang baru ingin merekam e-KTP. "Itu mayoritas bukan yang baru rekam. Kebanyakan orang luar yang pindah ke Tangerang dan masyarakat yang mengubah statusnya, seperti belum kawin menjadi kawin," tuturnya. Ia juga menjelaskan kebanyakan dari mereka sudah memiliki e-KTP. Karena itu pemohon yang ingin mengubah identitas diberikan surat keterangan (suket). Berdasarkan data, Erlan menerangkan pemohon yang berstatus print ready record atau pemohon baru per 22 Januari ada 8.387 warga. Perubahan biodata sebanyak 177.442, pencetakan ulang karena hilang sebanyak 24.587, pencetakan e-KTP rusak sebanyak 11.106 dan pendatang yang merubah domisili sebanyak 17.944. Selain itu, ia menjelaskan untuk pilkada 2018 nanti, terpenting sudah tercatat sebagai warga Kota Tangerang. "Yang penting ada di database sebagai warga Kota Tangerang dan namanya terdaftar di arsip serta kartu keluarga. Jadi, ya tidak masalah," jelasnya. Lebih lanjut, kata Erlan, perekaman dan pembuatan KTP itu tidak dipungut biaya, hanya saja kendalanya ada pada blanko. Ia menerangkan jika masyarakat lama mendapatkan e-KTP itu dikarenakan pemohon sangat banyak. "Apabila blanko tersedia dan cukup serta jaringan lancar maka dalam satu atau dua hari sudah selesai," tuturnya. Untuk pilkada, Erlan kembali menegaskan tak perlu khawatir jika tak punya e-KTP. "E-KTP lama itu karena antriannya banyak. Kita fokus untuk menyelesaikan yang lebih dulu mendaftar," pungkasnya. (mg-05)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler