SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi gerak-gerik calon kepala daerah yang bisa mengarah ke money politic. Salah satunya membatasi pemberian hadiah dari calon selama masa kampanye. Hadiah yang akan diberikan oleh pasangan calon untuk kegiatan sosial atau lomba nilainya dibatasi maksimal Rp 1 juta. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, peraturan itu berlaku ketika pasangan calon mengadakan event kampanye seperti perlombaan dan terdapat pemberian doorprize dalam acara tersebut. Maka pemberian hadiahnya tidak boleh lebih dari Rp 1 juta. Jika lebih, maka akan dikenakan sanksi dan itu masuk dalam katagori politik uang. “Pemberian hadiah ini merupakan bagian dari bentuk kampanye lain yang melibatkan masyarakat lebih luas, seperti perlombaan di tingkat RT atau RW. Bentuk kampanye lain yang itu melibatkan massa dalam jumlah besar hadiah, pemberian hadiah yang diberikan dalam kegiatan yang sifatnya massal itu tidak boleh melebihi 1 juta rupiah dalam bentuk barang,” ujarnya saat melakukan diskusi dengan wartawan di Centra Gakumdu Panwaslu Kota Serang, Senin (29/1). Dijelaskan Rudi, nilai Rp 1 juta tersebut merupakan akumulasi dari semua hadiah yang diberikan setiap event atau kegiatan. Dia mencontohkan, jika dalam satu event, ada lima hadiah yang disediakan, maka nilai dari 5 hadiah tersebut tidak lebih dari Rp 1 juta. Namun, jumlah event atau kegiatan memang tidak dibatasi, tergantung pasangan calon membuat beberapa kali event. Tapi, jumlah hadiah setiap event tidak boleh lebih dari Rp 1 juta dan dalam bentuk uang. Untuk biaya makan, minum dan transportasi pada kampanye juga tidak boleh diberi dalam bentuk uang, tetapi diberikan dalam bentuk barang. “Massa yang ikut kampanye harus dikasih makanan, tapi jangan dikasih dalam bentuk uang makan. Begitu juga transportasi tidak boleh diwujudkan dalam uang, harus bentuk transportasi kendaraan tidak boleh dalam bentuk uang,” terangnya. Ia juga mengatakan, jika untuk nominal pemberian konsumsi atau makan minum dan transpotasi juga nilainya diatur, tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu. Jika lebih, maka itu melanggar dan bisa dikenakan sanksi. Pada kesempatan itu, Rudi juga menyampaikan terkait dana kampanye. Di dalam dana kampanye ini semua pasangan calon boleh menerima sumbangan baik dari lembaga atau perseorangan. Namun untuk nominalnya diatur. Untuk sumbangan dari perseorangan ini tidak boleh lebih dari Rp 75 juta, sedangkan jika dari lembaga itu maksimal Rp 750 juta. “Jadi kami minta kepada semua pihak untuk memperhatikan aturan yang berlaku, jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi,” katanya. Rudi juga menambahkan, jika dalam pilkada nanti pihaknya tidak ingin ada temuan money politic atau politik uang. Maka dari itu, Panwaslu bekerjasama dengan kepolisian, dan kejaksaan yang tergabung dalam Centre Gakkumdu telah membentuk Saber Antipolitik Uang. Secara kelembagaan Panwaslu sendiri membentuk tim Satgas Antipolitik Uang. ”Untuk tim satgas yang kami bentuk ini akan kami fokuskan pada masa tenang,” katanya. Pokja Kampanye KPU Kota Serang Moh. Hopip menyatakan, dalam aturan untuk pemberian hadiah di setiap event atau perlombaan KPU memang telah membatasi. Jika pasangan calon tetap memberikan hadiah lebih dari batasan yang dibuat oleh KPU, maka pelanggaran tersebut akan dikategorikan sebagai money politics. “Kalau itu dilakukan maka sudah termasuk money politics,” imbuhnya. Hopip mengatakan, ancaman diskualifikasi akan dikenakan kepada pasangan calon jika batasan pemberian hadiah tersebut dilanggar. “Tanggal 15 Februari nanti itu akan dilakukan kampanye bersama atau kampanye damai,” katanya. Sementara itu, tim asistensi Mabes Polri akan memantau keamanan pilkada di Banten. Tim asistensi yang dipimpin Brigjen Petrus Hardana dengan wakil Brigjen Budi Sardjono akan bekerja di Polda Banten mulai kemarin hingga tahapan pilkada selesai. Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim asistensi akan melakukan monitor setiap gerakan kepolisian dalam melakukan pengamanan pilkada serentak. Dengan adanya tim asistensi, diharapkan pemantauan dan antisipasi kericuhan dalam pilkada bisa optimal. Di Banten ada empat wilayah yang menggelar pilkada, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang. "Di samping itu, Polda Banten telah berkoordinasi dengan seluruh paslon untuk melakukan ikrar guna menjaga keamanan dan ketertiban jalannya pilkada," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan di Serang, Banten, Senin (29/1). Menurut Listyo, Polda sudah berkoordinasi dengan KPUD, Bawaslu Banten, dan Korem 064/Maulana Yusuf untuk menyamakan persepsi dalam pengamanan pilkada. Ada beberapa satgas yang dibentuk, antara lain Tim Satgas Cyber, Tim Satgas Money Politics, dan Tim Satgas Nusantara. "Untuk mempermudah adanya pengaduan masyarakat, Polda Banten telah menyiapkan aplikasi E-Gakkumdu," paparnya. (and/bha)
Hadiah Kampanye Maksimal Rp 1 Juta
Selasa 30-01-2018,11:09 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :