Ibu Rumah Tangga Terima Paket Sabu

Jumat 07-04-2017,08:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Niat menolong berujung petaka. Setidaknya itu dialami R (30), ibu rumah tangga yang dijebak temannya OJ di Malaysia untuk menerima paket sabu  seberat 91 gram.  Modus yang dipakai pengiriman sepatu. Wanita asal Jakarta Selatan berurusan dengan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Diceritakan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, Bandara Soetta, Erwin Situmorang, kasus ini terungkap berawal dari perkenalan R dengan OJ melalui media sosial. Setelah tiga bulan berkenalan, OJ meminta alamat rumah R untuk mengirim sebuah paket yang tidak diketahui jelas isinya.

Namun, saat proses pengiriman melalui Bandara Soetta, tim Bea Cukai mencurigai paket tersebut. Saat dilakukan pembongkaran pada paket yang berisi sepatu, petugas pun mendapatkan dua paket sabu di dalam alas sepatu pria tersebut.

“Kami mendalami titik pengiriman dan R kami ringkus saat menerima paket tersebut. Walau ketidaktahuan, R tetap dikenakan hukuman. Pasalnya, saat ini siapa pun orangnya akan dikenakan hukuman kepemilikan barang walau tidak tahu atau terjebak,” tegas Erwin, Kamis (6/4).

Erwin berpesan agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan pertemanan melalui media sosial. Terpenting, jangan mudah menerima sebuah paket yang kita sendiri tidak mengetahui apa isi jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan setelah pengembangan penangkapan R. Wanita tersebut mengaku mendapat paket tersebut dari OJ di Malaysia. OJ pun menugaskan R mengirimkan paket tersebut kepada H dan AT di sebuah mall di Jakarta.

H dan AT pun mengaku ditugaskan salah satu narapidana di Lapas Bandung dengan inisial F yang merupakan warga negara Nigeria. Setelah pendalaman, F pun mengaku membeli dua barang tersebut dari kawannya warga Nigeria yaitu B dan U.

“OJ merupakan titik awal penjualan barang haram tersebut. Disini bisa dilihat seorang gembong narkoba membidik wanita-wanita lemah yang bisa didekati atau dikelabui. Ini harus menjadi perhatian semua pihak untuk menjaga dirinya dari jaringan barang haram ini,” ungkap Kapolres.

Dalam kasus ini Polisi berhasil menangkap R, H, AT dan F. Sedangkan OJ, B dan U masuk dalam daftar pencarian orang kepolisian Malaysia. Para pelaku dikenakan hukuman UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dapat diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.(bun)

Tags :
Kategori :

Terkait