TANGERANG– Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan ditindak tegas. Upaya tersebut dilakukan demi melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi orang asing yang berada dan akan tiba di Indonesia, namun tidak memberikan manfaat. Upaya yang dilakukan antara lain melalui penyidikan terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian, deportasi, pembatalan izin tinggal, pencegahan keluar negeri serta penangkalan (penolakan masuk,red) wilayah Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, pada Rabu (8/11) mengamankan satu WNA berkebangsaan Arab Saudi. ANR diketahui datang ke lndonesia pada 09 September 2016 lalu. Penangkapannya berkat kerjasama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta. “ANR ketika diperiksa ternyata sudah habis masa izin tinggalnya. Maka ANR akan kita deportasi dan akan ditangkal masuk ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Enang Supriyadi Syamsi, Kamis (9/11) Enang menambahkan, WNA yang berkunjung ke Indonesia hanya diberikan batas waktu selama 60 hari. Jika masa berlakunya sudah habis namun masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari, maka akan dikenai tindakan administratif keimigrasian. “WNA yang melanggar akan dikenai sanksi berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” tegasnya. Pada saat bersamaan, telah datang WNA berkebangsaan Taiwan dari Istanbul, Turki menuju Jakarta. LCK diketahui datang menggunakan pesawat Turkish Airlines. LCK merupakan tercatat masuk dalam daftar kasus keimigrasian sejak 10 Oktober 2016 lalu. Berdasarkan informasi yang diterima dan bekerjasama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan di Indonesia (TETO). LCK ditangkap dan selanjutnya dikembalikan ke negara yang bersangkutan dan dikenakan penangkalan. “Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada perwakilan negara asing di Jakarta atas kerjasama yang selama ini terjalin,” tambahnya. (mg-01)
Warga Arab Saudi Dideportasi
Jumat 10-11-2017,07:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,16:33 WIB
BRI Raup Laba Rp31,2 Triliun, Salurkan Rp1.235 Triliun Kredit ke UMKM
Selasa 01-09-2026,16:25 WIB
Paramount Petals Perkuat Konektivitas Tangerang dengan Akses Tol Langsung
Selasa 01-09-2026,20:53 WIB
Besly Irawan Sinaga Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua FKDM Serpong Periode 2026–2031
Selasa 01-09-2026,20:58 WIB
BPBD Provinsi Banten Salurkan Air Bersih ke 448 Kampung Terdampak Kekeringan
Selasa 01-09-2026,20:53 WIB
11 Unit Mobil Disita, Polda Ringkus Jaringan Spesialis Pencuri Pikap
Terkini
Selasa 01-09-2026,22:19 WIB
Camat Pasar Kemis Ingatkan Aparatur Responsif Tangani Masalah Warga
Selasa 01-09-2026,22:18 WIB
Buron Kasus Pembobol Rumsong Diringkus, Emas Rp 75 Juta Ludes Bayar Utang
Selasa 01-09-2026,22:14 WIB
Dapat Teguran Karena Bahayakan Siswi TK
Selasa 01-09-2026,22:12 WIB
Cegah Aksi Kejahatan 3C dan Balap Liar, Patroli Hingga Pagi
Selasa 01-09-2026,21:48 WIB