MUI Kaji Kedudukan Aliran Kepercayaan dengan Agama

Jumat 10-11-2017,06:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian terkait keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan yang dicantumkan dalam KTP. Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid, ada beberapa hal yang perlu dikaji. Misalnya apakah kedudukan agama dengan kepercayaan itu sama? Implikasi penerapannya. Termasuk memberikan batasan pengertian tentang penghayat kepercayaan. "Banyak yang dikaji MUI. Apakah aliran kepercayaan itu masuk kategori agama," terang Zainut. Selain itu, MUI juga membahas apakah perlu dicantumkan dalam identitas KTP dan masih banyak hal lain. Nantinya kajian ini akan menjadi keputusanMUI untuk dijadikan rekomendasi. "Mudah-mudahan kajiannya besok sudah selesai dibahas dan ada keputusannya," tandasnya. (esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait