Cahyadi mengakui mekanisme monitoring pascapenanganan tersebut masih terus diperbaiki agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal.
Terkait kasus yang telah masuk ke proses hukum, ia menyebut terdapat sejumlah perkara yang masih berproses. Namun, lamanya penanganan bergantung pada proses penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti oleh kepolisian.
"Memang ada beberapa hal yang dari sisi hukum, pelaporan itu kan pendalaman penyidikan. Penyidikannya Polres yang tahu. Tapi memang tidak ada yang didiamkan, saya yakin. Cuma memang pengumpulan bukti dan lain-lain," tutupnya. (bud)