Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan, ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Pamulang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 307 KUH Pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya. (bud/esa)