TANGERANG– Tarif parkir di Kota Tangerang disoal. Sejumlah warga mengeluhkan beberapa oknum yang kerap meminta tarif parkir melebih tarif sesuai aturan. Padahal, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal tarif parkir di Kota Tangerang. Dalam Perda tersebut, disebutkan untuk motor dikenakan tarif sebesar Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Namun, dalam praktiknya juru parkir sering meminta melebihi tarif yang sudah ditentukan. Salah satu yang kerap dikeluhkan warga tarif parkir di Jalan Satria Sudirman, samping Lapas Anak Klas 1 A Tangerang menuju Taman Elektrik, Kecamatan Tangerang. Di situ warga yang memarkirkan kendaraan diminta tarif Rp 5 ribu untuk sekali parkir. “Saya parkir mobil tidak sampai sejam diminta lima ribu. Udah gitu mintanya agak maksa pula bikin khawatir,” tukas salah seorang warga, Agus. Tidak hanya Agus, salah seorang warga lainya, Liana mengaku mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari juru parkir. Pasalnya, ia yang saat itu sedang menunggu seseorang dan memarkirkan kendaraanya di sisi jalan juga diminta uang parkir. “Nunggu nggak ada 10 menit mas, masa saya diminta uang parkir, padahal posisi mobil masih menyala dan saya di dalam mobil,” tuturnya. Warga sangat menyayangkan kurang tegasnya pemkot dalam membina jukir yang ada. Selain menghawatirkan, jukir juga kerap membuat kemacetan karena membiarkan kendaraan diparkir sembarangan di sisi jalan. “Coba pemkot bina lagi jukir atau ditiadakan sekalian. Daripada meresahkan masyarakat karena sering mengancam kalau tidak membayar sesuai permintaan,” tambahnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lapangan, beberapa kendaraan yang terparkir di area Masjid Al Azhom tersebut memang diminta sejumlah uang yang melebihi tarif normal. Warga akhirnya mau tidak mau menuruti permintaan jukir itu meski terdapat papan informasi yang menuliskan tarif parkir sesuai Perda yang ada. Selain tarif yang seenaknya, tidak sedikit kendaraan yang terparkir tidak sesuai dengan rambu dan aturan yang ada. Kendaraan yang seharusnya diparkir di bahu jalan, malah diparkir pada posisi yang tidak diperbolehkan. Sementara bahu jalan malah digunakan untuk PKL liar. (mg-01)
Tarif Parkir Tak Sesuai Perda
Selasa 07-11-2017,07:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,16:33 WIB
BRI Raup Laba Rp31,2 Triliun, Salurkan Rp1.235 Triliun Kredit ke UMKM
Selasa 01-09-2026,16:25 WIB
Paramount Petals Perkuat Konektivitas Tangerang dengan Akses Tol Langsung
Selasa 01-09-2026,20:53 WIB
Besly Irawan Sinaga Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua FKDM Serpong Periode 2026–2031
Selasa 01-09-2026,20:58 WIB
BPBD Provinsi Banten Salurkan Air Bersih ke 448 Kampung Terdampak Kekeringan
Selasa 01-09-2026,20:53 WIB
11 Unit Mobil Disita, Polda Ringkus Jaringan Spesialis Pencuri Pikap
Terkini
Selasa 01-09-2026,22:19 WIB
Camat Pasar Kemis Ingatkan Aparatur Responsif Tangani Masalah Warga
Selasa 01-09-2026,22:18 WIB
Buron Kasus Pembobol Rumsong Diringkus, Emas Rp 75 Juta Ludes Bayar Utang
Selasa 01-09-2026,22:14 WIB
Dapat Teguran Karena Bahayakan Siswi TK
Selasa 01-09-2026,22:12 WIB
Cegah Aksi Kejahatan 3C dan Balap Liar, Patroli Hingga Pagi
Selasa 01-09-2026,21:48 WIB