TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut dinilai penting sebagai dasar bagi Pemkot Serang untuk menentukan langkah selanjutnya, terutama menyangkut perubahan status kepegawaian serta mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah teknis sebelum petunjuk dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Karena itu merupakan kebijakan dari pusat, kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa, termasuk aturan mengenai peralihan status PPPK penuh waktu menjadi PNS,” kata Murni, Minggu (30/8).
Kebijakan tersebut juga mencakup rencana perubahan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Sementara itu, PPPK penuh waktu disebut berkaitan dengan rencana perubahan status menjadi PNS pusat.
Sambil menunggu regulasi, BKPSDM Kota Serang melakukan pemutakhiran data pegawai melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah itu dilakukan untuk memastikan data PPPK yang berkaitan dengan kebijakan baru tetap akurat.
“Di daerah, khususnya BKPSDM, kami terus berkoordinasi dengan BKN, salah satunya dengan menyiapkan data pegawai secara akurat,” ujarnya.
Berdasarkan data per Agustus 2026, terdapat 5.694 PPPK di lingkungan Pemkot Serang. Rinciannya, 1.939 PPPK penuh waktu dan 3.755 PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu tersebut tersebar pada sejumlah bidang, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis.
Dari sisi pembiayaan, Pemkot Serang juga masih menunggu kepastian skema anggaran setelah regulasi baru diterbitkan. Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto, mengatakan Pemkot Serang telah menyiapkan sekitar Rp96 miliar untuk kebutuhan gaji guru PPPK dan tenaga pendidik.
Namun, belum dapat dipastikan apakah anggaran tersebut tetap digunakan dengan skema yang sama atau menyesuaikan mekanisme baru dari pemerintah pusat.
“Perihal ini masih belum ada informasi dari pemerintah pusat. Kami masih menunggu regulasi resmi yang mengatur terkait peralihan status kepegawaian sampai dengan pembiayaan gaji dan tunjangan akibat dari peralihan statusnya,” kata Yusup.
Selain mekanisme penggajian, Pemkot Serang juga masih menunggu kepastian terkait skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang berkaitan dengan pembiayaan PPPK.
Yusup mengatakan koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan, termasuk melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme tersebut.
“Kami lagi tindak lanjutnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nanti mekanismenya seperti apa. Kalau sudah ada update, pasti nanti saya kabari lagi,” ujarnya.