TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ketidakhadiran Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang menuai sorotan. Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Azis menilai kehadiran kepala daerah penting karena agenda tersebut membahas jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif.
Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (30/7), Farhan mengatakan DPRD telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan. Karena itu, ia menyayangkan wali kota tidak hadir secara langsung untuk menyampaikan jawaban pemerintah daerah.
"Pembahasan ini sangat krusial sehingga patut disayangkan apabila wali kota tidak dapat hadir. Harapan kami, beliau dapat hadir karena usulan perda ini berasal dari pihak eksekutif," ujar Farhan.
Menurutnya, surat tugas yang menunjuk Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin untuk mewakili wali kota memang sah secara administrasi. Namun, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran wali kota sehingga menimbulkan pertanyaan dari DPRD.
Farhan menegaskan, dirinya tidak meragukan kapasitas sekda. Hanya saja, rapat paripurna merupakan forum terbuka yang menjadi ruang dialog antara kepala daerah dan DPRD di hadapan publik. Oleh karena itu, ia menilai wali kota seharusnya hadir untuk menjawab langsung pertanyaan fraksi-fraksi sebagai representasi masyarakat.
"Perda yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat Kota Serang. Karena itu, kami ingin mendengar langsung pandangan wali kota agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat," katanya.
Ia berharap ke depan kehadiran kepala daerah dalam pembahasan Raperda menjadi perhatian serius. Jika memang berhalangan, DPRD meminta alasan ketidakhadiran disampaikan secara jelas disertai penunjukan pejabat yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan secara komprehensif.
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang sedang menjalankan tugas yang tidak dapat diwakilkan sehingga dirinya ditugaskan membacakan jawaban pemerintah daerah.
"Kedua pimpinan kami, Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, sedang memiliki tugas yang tidak bisa diwakilkan. Saya diperintahkan oleh Pak Wali Kota untuk membacakan sambutan dalam rapat paripurna ini," ujar Nanang.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretariat DPRD, pelaksanaan rapat paripurna tetap sesuai ketentuan karena masih berada pada pembicaraan tingkat pertama. Kehadiran wali kota atau wakil wali kota baru diwajibkan saat rapat memasuki tahap pengambilan keputusan atau penetapan perda.
"Hari ini bisa menjadi contoh bahwa tanpa kehadiran wali kota maupun wakil wali kota, roda pemerintahan tetap harus berjalan," pungkasnya. (ald)