TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Penataan kabel udara semrawut di Kota Serang mulai dipercepat. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Banten mulai memindahkan jaringan kabel dari tiang utilitas ke saluran bawah tanah di sejumlah jalan protokol.
Langkah tersebut diawali di Jalan Ahmad Yani yang kini telah rampung. Pekerjaan selanjutnya berlanjut dari kawasan Alun-alun hingga simpang lampu merah Pandean sebagai bagian dari penataan koridor Jalan Pantura.
Koordinator Daerah APJATEL Banten Deni mengatakan, penataan dilakukan karena kondisi kabel udara di Kota Serang sudah tidak tertata. Selain mengganggu keindahan kota, tumpukan kabel dari berbagai operator juga berpotensi membahayakan masyarakat.
"Jalan Ahmad Yani sudah selesai. Sekarang kami lanjut dari Alun-alun sampai Pandean. Kabel yang sebelumnya berada di atas dipindahkan ke jaringan bawah tanah," ujarnya, saat ditemui di Setda Pemkot Serang, Senin (27/7).
Menurut Deni, APJATEL berperan mengoordinasikan seluruh operator telekomunikasi agar proses pemindahan jaringan berjalan seragam sesuai arahan Pemkot Serang. Sebelum pekerjaan dimulai, pihaknya terlebih dahulu memetakan jaringan milik masing-masing operator.
Penataan akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh jalan protokol di Kota Serang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, pembangunan saluran utilitas bawah tanah dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Skema tersebut dipilih karena keterbatasan anggaran daerah.
Sejumlah kawasan ditetapkan sebagai proyek percontohan, yakni Royal Baru, Jalan Diponegoro dan sekitarnya, serta Jalan Kitapa. Setelah saluran utilitas tersedia, seluruh operator diwajibkan memindahkan kabel ke jalur bawah tanah.
"Target kami secepatnya selesai. Saat ini tinggal menunggu sinkronisasi dengan PLN karena sebagian besar tiang yang digunakan merupakan aset PLN," katanya.
Iwan menambahkan, penataan tidak hanya dilakukan di ruas jalan milik Pemkot Serang, tetapi juga jalan milik Pemerintah Provinsi Banten yang berada di Kota Serang. Namun, pelaksanaannya dilakukan bertahap mengingat luasnya wilayah dan banyaknya jaringan utilitas yang harus dipindahkan. (ald)