Separuh Korban Tewas Sudah Teridentifi kasi

Rabu 01-11-2017,07:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Identifikasi korban kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses (PT PCBS) di Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menunjukkan progres yang signifikan. Kemarin (31/10), tim DVI RS Polri mengenali 13 jenazah. Ditambah 15 yang sudah teridentifikasi di hari sebelumnya, total 28 jenazah dari 47 kantong yang berhasil dikenali dan dikembalikan ke pihak keluarga. Ketiga belas Jenazah tersebut terdiri dari korban asal Tangerang, yakni Yanti, Rahmawati, Rohimah, Khoiriyah, Arsiah, Abdul Arif, Neli, Siti Subaikah, serta Siti Almawati. Mereka dikenali rata-rata lewat kecocokan DNA, gigi, dan rekam medis. Sementara korban asal Bandung, Jawa Barat terdiri dari Iyus Hermawan, Ade Rosita, serta Oleh Bin Nurdin. Kemudian satu korban lagi berasal dari Tegal bernama Muhammad Taneri. Selain itu, Tim DVI RS Polri juga mendapatkan tambahan 2 kantong jenazah dari tim olah TKP kedua Polda Metro Jaya. Kepala Instalasi Forensik RS Polri, Kombes Edy Purnomo mengatakan bahwa 2 kantong jenazah tambahan tersebut tiba di RS Polri Senin sore (30/10). “Kami langsung lakukan pemeriksaan,” katanya. Edy menjelaskan, 1 kantong diketahui berisi satu jenazah, sementara kantong lainnya berisi serpihan tubuh. Dari info petugas lapangan, serpihan-serpihan tersebut tidak berasal dari satu tempat.  “Jadi ngambilnya terpisah-pisah,” katanya. Berdasarkan tes DNA, Edy menyebut ada kemungkinan isi kantong ke-49 merupakan milik dari korban di kantong-kantong lainnya. Wakil ketua tim DVI Kombespol Yusuf Mawadi mengatakan bahwa meskipun jumlah kantong bertambah, tidak bisa dijadikan patokan jumlah korban. Dalam satu kantong bisa saja terdapat dua tubuh yang menyatu. “Kalau ada 49 kantong, jumlah korban bisa lebih atau kurang,” katanya. Yusuf mengatakan, hingga saat ini sudah ada 50 laporan yang masuk. Namun dua laporan menunjukkan ke orang yang sama. Sehingga total laporan keluarga berjumlah 49 orang. Sementara itu, keberadaan Subarna Ega masih buram. Yusuf menyebut, keluarga yang mencari Ega memang sudah datang ke posko DVI, tapi masih tes DNA tidak bisa dilakukan. “Yang datang keluarga dari kalangan ipar, untuk bisa dites, harus ayah, ibu, anak, atau saudara kandung,” kata Yusuf. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menyatakan keberadaan pabrik kembang api itu ternyata tidak sesuai prosedur. “Ada prosedural yang tidak dilalui dari sisi perizinan. Berkaca dari kejadian itu, harus jadi pembelajaran bagaimana dinas terkait dalam hal ini dinas perdagangan dan perindustrian dan dinas penanaman modal harus bersinergi soal pemberian izin perusahaan industri,” kata Asep, Selasa (31/10). Rekrutmen tenaga kerja di perusahaan itu juga menyalahi aturan. Hal itu karena berdasarkan penulusuran pabrik pembuatan kembang api tersebut mempekerjakan anak di bawah umur. “Saya berharap DPRD Kabupaten Tangerang melakukan fungsi pengawasan. Langkah awalnya itu melakukan pendataan ulang perusahaan dan pabrik yang ada di sana,” jelasnya. Ia juga meminta Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tangerang, untuk meminta database perusahaan di Kabupaten Tangerang. “Bukan cuma hearing saja tapi mereka juga harus turun, tinjau langsung ke lapangan. Bagaimana sistem pengamanannya, bagaimana pengendalian terhadap kebakaran apa sudah memenuhi syarat apa belum,” ujarnya. Ke depan, lanjut Asep, sistem pengawasan terhadap industri yang berpotensi membahayakan harus diperketat. Hal itu supaya tidak terhindar dari peristiwa-peristiwa yang dapat mengancam keaelamatan baik karyawan maupun lingkungan masyarakat. “Jadi nanti industri yang membahayakan harus jauh dari lingkungan masyarakat. Terus sistem rekrutmen pegawai harus jelas, dan paling utama sistem pengendalian terhadap kebakaran harus ada,” katanya. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengatakan, bagi korban luka yang belum tercover program BPJS Ketenagakerjaan maupun Jamkesda, biaya pengobatan harus ditanggung perusahaan. Berbeda dengan karyawan yang telah mengikuti program BPJS. Deni mengatakan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan bantuan pengobatan dan santunan kematian kepada para karyawan yang belum tercover BPJS. "Jadi begini, itu pembiayaan baik bagi korban meninggal maupun kecelakaan yang tidak menjadi peserta BJPS ditanggung perusahaan,” katanya, Selasa (31/10). Menurutnya, Pemkab Tangerang juga tidak dapat mendesak perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya membantu biaya pengobatan para karyawan yang menjadi korban luka. Sebab kewenangan itu ada pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. “Itu tugas pengawas ketenagakerjaan yang saat ini ada di provinsi. Mereka yang bisa mendesak, kami tidak memiliki kewenangan,” tuturnya. (mg-14/tb/jpg/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler