TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangsel masih menjadi perhatian serius. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangsel mencatat sebanyak 153 kasus kekerasan.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, ratusan kasus tersebut terdiri atas 47 kasus anak laki-laki, 42 kasus anak perempuan, dan 64 kasus perempuan dewasa.
“Dari Januari sampai akhir Juni 2026 ada 153 kasus. Jumlah ini belum termasuk sekitar 20 kasus yang terjadi pada Juni dan masih dalam proses pendataan,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (30/6).
Berdasarkan kelompok usia, korban terbanyak berada pada rentang usia 0–17 tahun dengan 90 kasus. Selanjutnya usia 18–24 tahun sebanyak 18 kasus, usia 25–59 tahun sebanyak 43 kasus, dan usia di atas 60 tahun tercatat dua kasus.
Dari sisi wilayah, Kecamatan Serpong menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 43 kasus. Disusul Kecamatan Ciputat sebanyak 34 kasus, Pondok Aren 29 kasus, Pamulang 22 kasus, Serpong Utara sembilan kasus, serta Ciputat Timur dan Setu masing-masing delapan kasus.
“Kalau berdasarkan lokasi kejadian, paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga, yaitu 86 kasus. Kemudian di sekolah 30 kasus, ruang publik 29 kasus, dan berbasis online sembilan kasus,” tambahnya.
Tri menambahkan, tidak seluruh laporan berlanjut hingga proses hukum. Sebagian kasus dihentikan karena laporan dicabut oleh korban atau keluarga, diselesaikan melalui mediasi, maupun menggunakan pendekatan restorative justice.
“Secara proses tetap berjalan, tetapi ada yang berhenti karena dicabut laporannya atau diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel Cahyadi menilai, meningkatnya jumlah laporan tidak selalu berarti angka kekerasan mengalami lonjakan.
Menurutnya, peningkatan laporan juga menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami. “Peningkatan laporan bisa dimaknai karena kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh. Mereka berani melapor ketika terjadi kekerasan,” ujarnya.
Selain itu, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendampingan yang diberikan UPTD PPA turut mendorong korban maupun keluarga untuk mencari bantuan.
Cahyadi mengaku tidak menutup kemungkinan bahwa peningkatan laporan juga dipengaruhi oleh bertambahnya kasus kekerasan yang benar-benar terjadi di masyarakat. “Jadi ada beberapa faktor. Bisa karena kesadaran meningkat, kepercayaan terhadap layanan meningkat, atau memang kejadian kasusnya juga bertambah,” tuturnya.
Penyuka olahraga sepakbola ini mengaku, masih ada sejumlah faktor yang menyebabkan kasus kekerasan tidak dilaporkan, seperti anggapan bahwa kekerasan merupakan aib keluarga, minimnya pengetahuan masyarakat, hingga kecenderungan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melibatkan lembaga pendamping.
“Bukan berarti di daerah yang laporannya sedikit tidak ada kasus. Bisa jadi karena faktor budaya, ketidaktahuan, atau masih dianggap tabu untuk dilaporkan,” tutupnya. (bud/esa)