TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang mendorong pemerintah daerah memberikan sanksi tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi setelah dilakukan penutupan. Pengelola yang melanggar diminta dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan penutupan 10 THM oleh Pemerintah Kota Serang merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah promosi kegiatan hiburan melalui siaran langsung di berbagai platform media sosial.
Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa operasional tempat hiburan malam telah memiliki izin atau mendapat pembiaran dari pemerintah.
"Tempat hiburan itu melakukan live di media sosial dan mempublikasikan kegiatan mereka. Hal itu menimbulkan kesan di masyarakat seolah-olah aktivitas tersebut resmi," kata Muji, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (30/6).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah memasang surat penutupan di masing-masing lokasi sebagai tanda bahwa tempat usaha tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi.
Muji menegaskan, apabila pengelola tetap membuka usahanya setelah dilakukan penutupan, pemerintah daerah harus menindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai regulasi, termasuk pencabutan izin usaha.
"Kalau mereka kembali membuka usaha setelah ditutup, proses pencabutan izin dapat dilakukan. Jika izin sudah dicabut, maka mereka tidak bisa lagi beroperasi," ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh THM yang telah ditutup tidak kembali beroperasi. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, pemantauan aktivitas di media sosial, serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Selain mendorong penegakan aturan yang telah ada, DPRD juga berencana mengusulkan penguatan sanksi dalam revisi Peraturan Daerah (Perda). Salah satu usulan yang akan disampaikan yakni pemberian kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyitaan barang bukti dalam penegakan perda.
Menurut Muji, penguatan kewenangan tersebut diperlukan agar Satpol PP memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD berharap penutupan yang telah dilakukan pemerintah daerah dapat menjadi langkah awal dalam penertiban tempat hiburan malam yang melanggar aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan pemerintah daerah juga tengah menyiapkan revisi Perda PUK (Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan) untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam. Dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan sanksi yang lebih berat, termasuk denda maksimal hingga Rp5 miliar bagi pelanggar.
"Kami sedang merevisi Perda PUK agar memiliki efek jera. Dalam aturan yang baru nanti kami usulkan sanksi yang lebih tegas, termasuk denda maksimal sampai Rp5 miliar bagi pelanggar. Tujuannya agar tidak ada lagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan yang berlaku di Kota Serang," kata Budi. (ald)