Jalan Kemuliaan Kembali Dibuka, Mobilitas Normal

Selasa 30-06-2026,21:12 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) bersama Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPPKB) perwakilan Cipondoh melakukan pembongkaran beton yang menutup akses Jalan Kemuliaan, dilingkungan RT 04 RW 02 Kelurahan Cipondoh Induk, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin, 29 Juni 2026. 

Pembongkaran beton penutup akses jalan tersebut berlangsung kondusif dengan pengawalan dari pihak TNI, Polri dan Satpol PP Kota Tangerang serta pengurus RT 04 dan pengurus RW 02, Kelurahan Cipondoh Induk, Kecamatan Cipondoh.

Sebelumnya, akses Jalan Kemuliaan tersebut sempat dilakukan penutupan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari H Nisan Bin Sidi Dingdik, Berdasarkan Kohir No. 282 Persil No.133 A / IV . S Cipondoh, Persil No.133 Atas Nama Sidi Dingdik. Kohir No. 168 Persil No. 131 D / II Cipondoh A / N Kudun H Bin Sidi.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan pengamanan selama proses pembongkaran beton penutup jalan Kemuliaan tersebut. 

"Kewajiban kami untuk pengamanan supaya tidak terjadi anarkis, kita menjaga agar lingkungan tetap kondusif. Selain itu terkait status hukum dan lainnya masih dalam proses dan kami serahkan ke Polres," kata AKP Yudha singkat.

Ketua RT 04, Nawawi mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh adanya pembongkaran beton yang menutup akses jalan Kemuliaan di lingkungannya.   

"Dibongkar untuk kepentingan umum, masyarakat lega dapat kembali melintasi akses jalan tersebut sebagaimana mestinya," Nawawi saat diminta keterangan di lokasi, Senin, 29 Juni 2026.

Ia menegaskan, aksi penutupan oleh pihak ahli waris ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Ahli waris melakukan penutupan akses jalan tersebut sudah 9 kali sejak tahun 2021.

"Ini adalah kejadian kesembilan kalinya sejak tahun 2021. Sebelumnya, warga juga pernah melakukan pembongkaran dengan didampingi dan disaksikan langsung oleh pihak pemerintah dari instansi terkait," ujarnya.

Nawawi menjelaskan, polemik ini bermula dari klaim kepemilikan oleh pihak ahli waris. Padahal, jalan tersebut telah dibeton oleh Pemerintah Provinsi Banten sejak tahun 2011. Namun, hingga saat ini, status tanah tersebut belum tercatat sebagai Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah menyebut tanah ini belum terdaftar sebagai aset pemerintah, karena memang sejak dari dulu ini jalan sudah ada, jalan umum. Jika ada pihak yang merasa memiliki, seharusnya mereka menempuh jalur hukum yang benar, bukan melakukan penutupan jalan secara sepihak yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Nawawi menuturkan, pihaknya bersama warga pun telah melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Tangerang dan mendapat dukungan penuh agar fasilitas umum lebih diutamakan. 

"Pak Ketua DPRD, Rusdi Alam. Beliau sangat merespons dengan baik dan menekankan bahwa kepentingan fasilitas umum harus didahulukan. Bahkan ada arahan agar beton tersebut segera dibongkar demi akses warga," jelas Nawawi.

Ia berharap, agar insiden penutupan jalan ini menjadi yang terakhir kalinya. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera proaktif memberikan kepastian hukum mengenai status lahan Jalan Kemuliaan agar tidak terjadi konflik berulang yang meresahkan warga.

"Kita sebagai warga sudah lelah dengan konflik ini. Kami mohon pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar status jalan ini jelas dan tidak bisa diganggu gugat lagi oleh pihak mana pun," pungkasnya.

Kategori :