TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang melakukan penyerahan sertifikat tanah ke masyarakat secara langsung dari rumah ke rumah di Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Senin (29/6).
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus mencegah potensi adanya sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari.
Penyerahan sertifikat tanah ke masyarakat dilakukan bersama Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, didampingi pejabat Pemkab Serang dan pejabat Kantah Kabupaten Serang.
Kepala Kantah Kabupaten Serang Elfidian Iskariza mengatakan sebanyak 53 sertifikat tanah yang diserahkan terdiri dari delapan sertifikat PTSL, 32 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), satu sertifikat SDN 3 Nyompok, dan satu sertifikat wakaf untuk masjid setempat.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya untuk percepatan pelayanan pertanahan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
"Ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemkab Serang dan kantor pertanahan, dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Saya berharap sertifikat yang diterima, bisa dijaga dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat yang menerimanya," katanya saat diwawancarai wartawan di lokasi acara.
Elfidian mengatakan, program sertifikasi tanah menjadi salah satu bentuk kehadiran negara, dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset masyarakat, aset pemerintah daerah, hingga aset keagamaan yang harus dijaga sebaik-baiknya agar terhindar dari masalah sengketa atau konflik pertanahan.
Seluruh pelayanan masyarakat terkait pertanahan di Kantah Kabupaten Serang, dilaksanakan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar alias gratis maupun penyalahgunaan wewenang.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum, supaya terhindar dari masalah sengketa atau konflik pertanahan, biasanya ada saja yang mengakuinya sebagai ahli waris. Pembuatan sertifikat tanah gratis, kalau masyarakat menemukan praktik yang menyimpang silahkan melaporkannya ke kami dengan bukti dan fakta yang valid," ujarnya.
Dikatakan Elfidian, Kantah Kabupaten Serang memiliki target PTSL sebanyak 9.031 bidang tanah, lalu 250 bidang tanah BMD, dan 234 bidang tanah wakaf, untuk dilakukan percepatan.
"Hingga Juni 2026, realisasi program PTSL telah mencapai 30,06 persen, sertifikasi BMD mencapai 16,8 persen, dan sertifikasi wakaf mencapai 10,7 persen, optimis sampai akhir tahun selesai semua target," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengapresiasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kantah Kabupaten Serang yang sudah membantu masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanahnya secara gratis tanpa pungutan biaya.
Di Desa Nyompok ini ada 53 sertifikat yang sudah diserahkan ke masyarakat, yang salah satunya ada satu sertifikat wakaf untuk masjid.
"Ini merupakan hal yang patut kita dukung karena masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, supaya terhindar dari masalah pertanahan di kemudian hari," katanya.
Zakiyah mengatakan, program PTSL yang telah dilaksanakan pemerintah dipastikan tidak dipungut biaya, karena dirinya sempat menanyakan langsung ke masyarakat penerima sertifikat, terkait kemungkinan adanya pungutan dalam proses pengurusan.