KOSAMBI-Dinas ketenagakerjaan Provinsi Banten kurang menjalankan fungsi memperhatikan persoalan keselamatan kerja para pekerja. Akibat lemahnya pengawasan ini, banyak pabrik yang kemudian melakukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan pekerja. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, Dinas ketenagakerjaan Provinsi Banten kurang menjalankan fungsinya memperhatikan persoalan keselamatan kerja para pekerja. Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, kewenangan pengawasan diemban Disnaker Provinsi Banten. Ia menuturkan, jika bagian pengawasan berfungsi maksimal, setidaknya dapat diketahui pelanggaran seperti pekerja di bawah umur tidak akan terjadi. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pengawasan dimulai dari kegiatan usaha sampai dengan data tenaga kerja serta hak-hak yang dibayarkan oleh pengusaha. "Saya menduga ada yang tidak beres dalam rekrutmen ketenagakerjaan di pabrik petasan itu. Mulai dari proses penerimaan sampai dengan upah yang diterima, tidak sesuai dengan Undang-Undang," ujar Supriadi ketika mengunjungi pabrik petasan di Kosambi yang menewaskan 48 pekerja, Minggu (29/10). Dikatakannya, jika proses awal ini berjalan sesuai dengan aturan maka harus menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan masukan, dan memberi perlindungan para pekerja terkait prosudur Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3). Menurutnya, yang dapat diidentifikasi dari fungsi pengawasan ini adalah Disnaker Provinsi, harus mendapatkan dokumen wajib lapor ketenagakerjan dari perusahaan. Berdasarkan dokumen itulah pemerintah Provinsi Banten dapat melakukan identifikasi pengawasan secara rinci. Pasalnya, di dalam dokumen tersebut menjabarkan secara detail jumlah pekerja, upah pekerja serta jenis usaha yang dikerjakan pengusaha. "Jadi dokumen wajib lapor ini menjadi pintu masuk bagi kebijakan pemerintah kedepannya, termasuk hal yang berhubungan dengan norma K3. Kalau perusahaan ini melakukan koordinasi dengan pemerintah, maka pemerintah juga memberikan petunjuk atau fasilitas sebagai bentuk apresiasi," tuturnya. Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim juga menyoroti perizinan PT Panca Buana Cahaya Sukses. Wahidin Halim meminta Pemkab Tangerang untuk membenahi sistem perizinan agar peristiwa kebakaran yang terjadi di komplek pergudangan Kosambi itu tak kembali terulang. "Mengenai perizinan memang menjadi perhatian. Saya minta kepada Bupati Tangerang agar menertibkan dan mengevaluasi sistem perizinanan," ujar Wahidin usai menjenguk korban kebakaran di RSUD Kabupaten Tangerang, kemarin. Wahidin mengakui, yang menjadi kesulitan pemerintah daerah selama ini disebabkab begitu banyak pabrik dan industri yang mendapat izin, sehingga tidak lagi dapat terawasi segala aktifitasnya. "Memang menjadi kesulitan selama ini. Begitu banyak izin yang kita keluarkan, tidak diikuti dengan evaluasi," tuturnya. (mg-14).
Pengawasan Pabrik Masih Lemah
Senin 30-10-2017,08:50 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,22:02 WIB
WFH Bukan Berarti Libur, Pemda Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat
Senin 06-04-2026,18:21 WIB
SMPN 1 Sukamulya Belajar Jelang TKA, Siswa Bisa Gunakan HP
Senin 06-04-2026,18:17 WIB
SDN Tobat II Optimis Siswa Hadapi TKA
Senin 06-04-2026,18:19 WIB
SDN Jurumudi 4 Pastikan KBM Kembali Normal Pasca Idulfitri
Senin 06-04-2026,18:24 WIB
Kembangkan Potensi Siswa SMPN 1 Mauk Melalui Kegiatan Ekstrakulikuler, Hidupkan Kembali Ekskul Basket
Terkini
Senin 06-04-2026,21:57 WIB
Penanganan Sampah Diklaim Lebih Baik
Senin 06-04-2026,21:52 WIB
Tugu Perjuangan di Alun-alun Akan Diganti
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Infrastruktur dan Lapangan Kerja Jadi Fokus Utama
Senin 06-04-2026,21:46 WIB
Wagub Sorot Toilet Campur Untirta
Senin 06-04-2026,21:44 WIB