Heri menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, sejumlah THM biasanya mulai beroperasi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang Subuh. Untuk mencegah aktivitas tersebut, petugas terus melakukan pemantauan secara berkala.
Pemkot Serang berharap revisi Perda Pekat yang saat ini tengah diproses dapat menjadi solusi dalam penanganan THM yang melanggar aturan. Dengan sanksi yang lebih berat dan kewenangan yang lebih kuat, pemerintah menargetkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang membandel. (ald)