THM Nakal Akan Didenda Rp5 Milar

Rabu 10-06-2026,21:54 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

Heri menambahkan, berda­sarkan hasil pengawasan di lapangan, sejumlah THM biasanya mulai beroperasi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang Subuh. Untuk mencegah akti­vitas tersebut, petugas terus melakukan pemantauan secara berkala.

Pemkot Serang berharap revisi Perda Pekat yang saat ini tengah diproses dapat men­jadi solusi dalam penanganan THM yang melanggar aturan. Dengan sanksi yang lebih berat dan kewenangan yang lebih kuat, pemerintah menargetkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang membandel. (ald)

Kategori :

Terkait

Rabu 10-06-2026,21:54 WIB

THM Nakal Akan Didenda Rp5 Milar

Senin 08-06-2026,21:50 WIB

Armada Sampah Diperkuat