TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga pertengahan tahun 2026 masih jauh dari target. Dari target Rp9 miliar yang ditetapkan tahun ini, penerimaan daerah baru mencapai sekitar Rp1 miliar lebih.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Untuk mengejar kekurangan pendapatan hingga akhir tahun, Pemkot mulai menyiapkan sejumlah langkah optimalisasi, salah satunya melalui pendataan ulang bangunan yang mengalami perubahan luas maupun alih fungsi.
Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan rapat khusus telah digelar guna membahas berbagai kendala yang selama ini menghambat masyarakat dalam mengurus PBG.
Menurutnya, masih banyak bangunan yang belum mengantongi izin meski pengurusan PBG merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan.
"Kami membahas berbagai kendala yang menyebabkan masyarakat belum mengurus IMB maupun PBG. Dari hasil rapat, sejumlah langkah disiapkan untuk mengatasi hambatan tersebut," ujarnya, saat diwawancarai wartawan di Puspemkot Serang, Selasa (9/6/2026).
Salah satu upaya yang akan dilakukan yakni mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap jasa konsultan. Pemkot akan memanfaatkan tenaga ahli yang dimiliki pemerintah daerah, khususnya aparatur yang memiliki sertifikasi keahlian, untuk membantu proses pengurusan PBG.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Selain itu, Pemkot akan melakukan pendataan terhadap bangunan yang mengalami perubahan ukuran. Rumah yang awalnya dibangun dengan tipe tertentu namun kemudian diperluas akan menjadi objek pendataan untuk penyesuaian retribusi PBG.
Tidak hanya itu, bangunan yang mengalami perubahan fungsi juga akan menjadi sasaran pendataan. Misalnya rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha, rumah kontrakan, maupun kegiatan komersial lainnya.
Pendataan akan dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan dengan koordinasi teknis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang.
Wahyu menjelaskan, tahap awal pendataan akan difokuskan pada kawasan perumahan lama yang dinilai banyak mengalami perubahan luas bangunan maupun penambahan lantai. Kawasan tersebut akan menjadi lokasi uji coba sebelum program diperluas ke wilayah lainnya.
"Dari target Rp9 miliar, hingga Juni realisasinya baru sekitar Rp1 miliar lebih. Masih ada sekitar Rp7 hingga Rp8 miliar yang harus dikejar sampai akhir tahun," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah harus terus berupaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Menurutnya, peningkatan PAD menjadi salah satu kunci untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"PAD harus terus kita genjot. Semua potensi pendapatan yang ada harus dioptimalkan sesuai aturan yang berlaku. Dengan PAD yang meningkat, kemampuan pemerintah dalam membangun dan melayani masyarakat juga akan semakin baik," tegas Budi.
Ia berharap langkah pendataan dan optimalisasi retribusi PBG dapat berjalan efektif sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target PAD Kota Serang tahun 2026. (ald)