DPRD Kebut Raperda Kelautan, Optimalisasi PAD Sektor Kelautan

Senin 08-06-2026,22:08 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Provinsi Banten tengah mengejar pe­ngesahan Rancangan Per­aturan Daerah (Raperda) Ke­lautan. Hal ini dilakukan agar pengelolaan sumber daya laut dapat dioptimalkan.

Ketua Komisi II DPRD Ban­ten, Iip Makmur, mengatakan, saat ini belum ada regulasi kuat yang mengatur secara menyeluruh mengenai penge­lolaan sumber daya laut, termasuk urusan krusial seperti permodalan dan pem­ber­dayaan nelayan setempat.

Maka dari itu pihaknya terus menggeber pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

"Sampai saat ini kita belum punya payung hukum terkait pengelolaan sumber daya kelautan. Baik dari sisi regulasi maupun pemberdayaan ma­syarakatnya," katanya via sam­­bungan  telepon, Senin (8/6).

Ia menjelaskan, Raperda saat ini sudah memasuki pem­bahasan keempat, hal menjadi penting karena regulasi yang ada baru sebatas perlindungan masyarakat pulau kecil dan pesisir.

Adapun tiga poin krusial mengapa Raperda ini ingin segera disahkan, yaitu mem­berikan perlindungan nyata bagi pelaku sektor perikanan, menjamin kepastian hukum, serta mendongkrak Penda­patan Asli Daerah (PAD) me­lalui optimalisasi potensi laut yang selama ini belum ter­garap maksimal.

"Selama ini potensi laut yang cukup besar akan dapat di­optimalkan dengan baik," ungkapnya.

Anggota DPRD dari PKS Banten ini menyebut bahwa sektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya akan menjadi komoditas utama yang diprioritaskan. 

Tidak menutup kemung­kinan, ke­kayaan laut Banten lainnya juga akan dieksplorasi lebih jauh seiring berjalannya pem­bahasan draf hukum ini.

Demi menghasilkan aturan yang matang dan berbobot, DPRD Banten turut mengan­deng sejumlah pihak eksternal untuk membedah draf regulasi tersebut.

"Kami sengaja mengundang dan meminta masukan dari Biro Hukum, Bappeda, Ke­menterian Hukum dan HAM, hingga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Kami juga membuka pintu lebar-lebar bagi semua stake­holder untuk memberikan masukan," paparnya. 

Iip menargetkan, pemba­hasan Raperda ini rampung pada semester dua tahun 2026 ini. 

Sebab regulasi ini me­nyangkut hajat hidup ma­syarakat pesisir, dan pe­nyusunan dilakukan secara detail agar tidak cacat hukum dan dapat dipertanggung­jawabkan di kemudian hari.

"Kita targetkan tahun ini sudah menjadi Perda," je­lasnya. (mam)

Kategori :