TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Provinsi Banten tengah mengejar pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelautan. Hal ini dilakukan agar pengelolaan sumber daya laut dapat dioptimalkan.
Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur, mengatakan, saat ini belum ada regulasi kuat yang mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan sumber daya laut, termasuk urusan krusial seperti permodalan dan pemberdayaan nelayan setempat.
Maka dari itu pihaknya terus menggeber pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
"Sampai saat ini kita belum punya payung hukum terkait pengelolaan sumber daya kelautan. Baik dari sisi regulasi maupun pemberdayaan masyarakatnya," katanya via sambungan telepon, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, Raperda saat ini sudah memasuki pembahasan keempat, hal menjadi penting karena regulasi yang ada baru sebatas perlindungan masyarakat pulau kecil dan pesisir.
Adapun tiga poin krusial mengapa Raperda ini ingin segera disahkan, yaitu memberikan perlindungan nyata bagi pelaku sektor perikanan, menjamin kepastian hukum, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi laut yang selama ini belum tergarap maksimal.
"Selama ini potensi laut yang cukup besar akan dapat dioptimalkan dengan baik," ungkapnya.
Anggota DPRD dari PKS Banten ini menyebut bahwa sektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya akan menjadi komoditas utama yang diprioritaskan.
Tidak menutup kemungkinan, kekayaan laut Banten lainnya juga akan dieksplorasi lebih jauh seiring berjalannya pembahasan draf hukum ini.
Demi menghasilkan aturan yang matang dan berbobot, DPRD Banten turut mengandeng sejumlah pihak eksternal untuk membedah draf regulasi tersebut.
"Kami sengaja mengundang dan meminta masukan dari Biro Hukum, Bappeda, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Kami juga membuka pintu lebar-lebar bagi semua stakeholder untuk memberikan masukan," paparnya.
Iip menargetkan, pembahasan Raperda ini rampung pada semester dua tahun 2026 ini.
Sebab regulasi ini menyangkut hajat hidup masyarakat pesisir, dan penyusunan dilakukan secara detail agar tidak cacat hukum dan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
"Kita targetkan tahun ini sudah menjadi Perda," jelasnya. (mam)