Wabup Serang Minta Satpol PP Tertibkan Kopi Pangku

Minggu 07-06-2026,20:58 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Bupati Se­rang Muhammad Najib Hamas meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang segera mener­tibkan keberadaan kopi pangku, tem­pat hiburan malam (THM), hing­ga warung re­mang-remang.

Hal itu dilakukan karena k­e­be­­ra­daannya dinilai telah me­­re­sahkan masyarakat, meng­ganggu ketertiban dan ke­nyamanan lingkungan. Bah­kan saat dini hari banyak la­poran warga bahwa selalu ada ke­bisingan dari aktivitas sejumlah tempat hiburan tersebut.

Najib menegaskan, keber­adaan warung kopi pangku di Kecamatan Cikande ini men­­jadi perhatian khusus pe­me­rintah daerah dan akan di­ter­tibkan jika terbukti me­lang­gar aturan dan menganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

"Wakil Bupati Serang meme­rintahkan Satpol PP untuk segera menertibkan warung kopi pangku jika terbukti me­langgar segera ditindak, bila perlu dibongkar," katanya, Minggu (7/6).

Najib mengatakan, keber­adaan warung remang-remang dan THM menjadi perhatian yang perlu dievaluasi, terhadap legalitas usaha hingga dampak yang ditimbulkan ke ling­kungan sekitar.

Karena ketertiban masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, suasana yang aman dan tertib mer­u­pakan ke­butuhan seluruh ma­syarakat yang harus dijaga bersama.

"Kita akan evaluasi statusnya apakah keberadaan THM dan warung remang-remang ini sudah sesuai aturan atau tidak, apakah menjaga kondusivitas masyarakat atau tidak. Jika tidak, akan ditindak ber­da­sarkan aturan yang berlaku," ujarnya.

Najib mengaku, dirinya ba­nyak menerima aduan berasal dari masyarakat terkait keber­adaan THM, kopi pangku, wa­rung re­mang-remang dan sebagainya, yang disampaikan ma­syarakat melalui akun me­dia sosial (med­sos) pribadinya.

Sebagai tindak lanjutnya, pener­tiban akan dilakukan dengan cara berkolaborasi baik dengan aparat penegak hukum, DPRD Kabupaten Serang, serta instansi terkait supaya penegakan aturan berjalan efektif.

"Para pengusaha hiburan diha­rap­kan bisa menjaga kon­dusivitas lingkungan seki­tarnya, dan tidak mengabaikan ke­nyamanan ma­syarakat, lang­kah preventif perlu dila­kukan agar tidak menjadi per­soalan besar di kemudian hari. Apabila masih mem­bandel, kita akan menegakkan peraturan daerah terkait ke­disiplinan dan ketertiban ma­syarakat, bersama APH su­paya masyarakat merasa aman dan nyaman," ucapnya.

Kata Najib, semua bentuk akti­vitas usaha yang berpotensi meng­ganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, harus dibenahi sesuai aturan yang berlaku.

Sehingga Satpol PP Kabu­paten Serang diminta untuk melakukan langkah peng­awasan secara rutin, apabila terbukti melanggar segera ditertibkan.

"Saya sudah minta ke Satpol PP untuk segera melakukan operasi ketertiban masyarakat secara berkelanjutan. Kami berharap langkah ini, dapat menciptakan lingkungan ma­syarakat yang tertib, aman dan nyaman," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prian­to mengatakan, peng­awasan terhadap warung re­mang-remang dan THM rutin dilakukannya. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ke pemilik usaha hiburan tersebut.

Hal itu dilakukan sebagai tindak­lanjut dari adanya lapor­an ma­syarakat yang menye­butkan bahwa ada aktivitas hiburan malam yang meng­ganggu ketertiban dan ke­nyamanan masyarakat.

Kategori :