JAKARTA - Presiden Direktur PT Tirta Investama Corine Tapmenjelaskan, tidak ada kebijakan perusahaan yang meminta pemilik toko untuk menjual atau tidak produk apa pun di outlet mereka. "Sebagai bagian dari kelompok usaha Danone yang memiliki dan menjunjung tinggi etika bisnis dan persaingan usaha, tidak satu orang pun karyawan Danone di segala tingkatan di seluruh dunia yang boleh mengatur pemilik outlet untuk menjual apa yang boleh dan tidak boleh di jual di tokonya,” ungkap Corine dalam lanjutan persidangan dugaan persaingan tidak sehat di KPPU Jakarta, Kamis (26/10). Corine yang dihadirkan sebagai saksi terlapor kembali menambahkan, jika ada karyawan yang terbukti melakukan pengaturan atau mengintimidasi pemilik outlet, perbuatan individu itu telah melanggar kebijakan perusahaan. Perusahaan akan menyelidiki perbuatan itu dengan sungguh-sungguh. "Perusahaan harus menegakkan aturan. Jika terbukti, maka karyawan tersebut akan terkena sanksi yang tegas tergantung tingkat kesalahan yang dilakukannya,” tegas Corine. Tuduhan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dialamatkan kepada PT Tirta Investama (terlapor satu) dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor (terlapor dua) berawal dari pengakuan pemilik Toko Vanny/Cuncun bernama Yatim Agus Prasetyo yang menjadi saksi dalam sidang terdahulu. Dia merasa diturunkan statusnya dari star outlet (SO) menjadi wholeseller setelah menjual produk Le Minerale. Pengakuan Yatim terkait dengan penurunan status tokonya telah dibantah oleh saksi dari PT Balina Agung Perkasa pada sidang-sidang sebelumnya. Saksi Prasetyo Pratama yang menjabat sebagai admin head PT BAP mengungkapkan, Toko Vanny/Cuncun pernah memiliki masalah dalam pembayaran karena menggunakan cek bodong. Hal inilah yang membuat statusnya diturunkan. Namun demikian, Toko Vanny/Cuncun tetap mendapatkan harga diskon sebagai SO. Ekonom Faisal Basri yang hadir sebagai saksi ahli pada sidang Rabu (25/10) mengatakan, tuduhan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan harus memiliki ciri. Di antaranya, perbuatan tersebut merupakan kebijakan yang sistemik, massif, dan berlaku di semua wilayah operasi perusahaan. Dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh investigator KPPU, Faisal melihat kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dituduhkan kepadaPT Tirta Investama seharusnya cukup diselesaikan antarperusahaan. Menurut dia, permasalahan tersebut tidak perlu menjadi perkara yang ditangani oleh KPPU. “Saat ini, terdapat 700 perusahaan AMDK di Indonesia dengan tingkat persaingan cukup tinggi, namun hambatan usahanya tergolong rendah. Sebaiknya, kasus-kasus yang tidak terjadi secara sistemik dan massif diselesaikan oleh kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah kecil masih banyak persoalan yang lebih besar,” tegas Faisal. Pria dengan sederet pengalaman menduduki berbagai jabatan penting di pemerintahan itu menambahkan, persaingan itu bisa terjadi di mana-mana. "Hanya saja, kita perlu melihat apakah persaingan itu melanggar perundang-undangan atau peraturan yang ada. Apa merugikan masyarakat atau ada perusahaan yang tidak jujur. Hal itu perlu dibuktikan dengan melihat kebijakan manajemen yang bersifat sistemik, terencana, dan dilakukan di seluruh lokasi tempat perusahaan beroperasi,” kata Faisal. Senada dengan kesaksian Faisal Basri, Corine menjelaskan, PT Tirta Investama mempunyai lebih dari 70 distributor Aqua di seluruh Indonesia. Dalam perjanjian khusus dengan PT Tirta Investama tersebut secara kasatmata dijelaskan, penjualan dilakukan putus dengan distributor. Artinya, distributor yang memiliki wewenang dalam mengatur status toko, bukan Tirta Investama. “Dengan adanya perjanjian ini, kami (PT Tirta Investama) tidak dapat mencampuri apa yang menjadi keputusan distributor kepada outlet. Distributor itu bersifat indpenden dan semua keputusannya dalam membina outlet tidak ada campur tangan dari kami,” demikian Corine.(jos/jpnn)
Presdir Tirta Investama Tegaskan Aqua Junjung Etika Bisnis
Jumat 27-10-2017,06:54 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :