Data Warga Kota Akan Dirapikan

Kamis 07-05-2026,20:18 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan merapikan data administrasi kependudukan melalui operasi non-yustisial yang dilakukan secara door to door mulai 12 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbarui data penduduk agar lebih akurat sekaligus mendukung program digitalisasi pelayanan daerah melalui Serang Digital.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, penertiban administrasi kependudukan penting dilakukan agar data warga Kota Serang sesuai dengan kondisi di lapangan. Terutama bagi warga yang telah menetap di Kota Serang namun masih menggunakan KTP luar daerah.

“Tujuannya bagaimana kita menentukan by data administrasi kependudukan, agar masyarakat juga bisa paham pentingnya administrasi terkait data-data penduduk yang ada di Kota Serang,” ujar Budi, Kamis (7/5).

Menurutnya, data kependudukan yang tidak sinkron dapat berdampak terhadap pelayanan publik hingga penyaluran bantuan sosial. Karena itu, Pemkot Serang mulai melakukan pemetaan penertiban administrasi sebagai bagian dari penguatan sistem pelayanan berbasis digital.

Ia juga mengingatkan warga pendatang agar segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan untuk mempermudah saat membutuhkan pelayanan dari pemerintah daerah.

“Mereka harus tertib administrasi, karena kesulitan juga ketika mereka melakukan keluhan tapi enggak tertib administrasi dari Disdukcapilnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Serang, Karsono menjelaskan, operasi non-yustisial akan menyasar 12 kelurahan di enam kecamatan yang dinilai banyak dihuni warga pendatang dan kawasan perumahan.

Kelurahan tersebut meliputi Tegal Sari dan Pasuluhan di Kecamatan Walantaka, Banjar Sari dan Tembong di Kecamatan Cipocok Jaya, Kemanisan dan Sukawana di Kecamatan Curug, Kaligandu dan Kagungan di Kecamatan Serang, Kasemen dan Warung Jaud di Kecamatan Kasemen, serta Drangong dan Sepang di Kecamatan Taktakan.

Karsono mengatakan, operasi akan dilakukan pada sore hari agar masyarakat lebih mudah ditemui di rumah.

“Operasi non-yustisial ini kami lakukan pada sore hari, karena kalau pagi hari masyarakat bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, sasaran utama operasi ialah warga yang telah menetap cukup lama di Kota Serang namun belum mengurus perpindahan administrasi kependudukan. Menurutnya, warga yang tinggal minimal enam bulan seharusnya sudah mengurus perpindahan data.

Karsono mengungkapkan, masih banyak warga yang menganggap proses perpindahan administrasi rumit karena harus kembali ke daerah asal. Padahal, saat ini pengurusan dapat dilakukan secara daring melalui Disdukcapil Kota Serang.

“Sekarang bisa melalui online. Asal mereka mengisi data dan menyerahkan persyaratan kepada kami, nanti kami yang mengurus ke daerah asal mereka,” pungkasnya. (ald)

Kategori :