SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memutuskan memindahkan gedung olahraga (GOR) badminton yang selama ini berada di kawasan Alun-Alun ke kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan dan revitalisasi kawasan Alun-Alun agar lebih modern dan representatif.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Zeka Bachdi menjelaskan, pemindahan dilakukan seiring rencana pembongkaran GOR lama di alun-alun. Sesuai ketentuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), setiap fasilitas yang dibongkar wajib diganti dengan fasilitas baru.
“Karena GOR di alun-alun akan dibongkar, maka kami bangun penggantinya di kawasan stadion. Nantinya seluruh aktivitas badminton akan dipusatkan di sana,” ujarnya, Rabu (6/5).
GOR badminton yang baru dirancang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga dapat digunakan tidak hanya untuk latihan, tetapi juga untuk pertandingan resmi hingga kejuaraan.
Fasilitas tersebut akan dilengkapi lapangan standar, ruang ganti atlet, tribun penonton, serta sistem pencahayaan yang memadai.
Pemkot Serang mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,9 miliar untuk pembangunan GOR tersebut, dengan luas bangunan lebih dari 600 meter persegi. Saat ini, progres pembangunan telah mencapai sekitar 20 persen. “Target kami Agustus atau September sudah bisa digunakan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa GOR badminton di alun-alun akan dihapus sebagai bagian dari penataan kawasan.
“Untuk GOR badminton di alun-alun memang akan dihapus. Namun, fasilitas olahraga lainnya seperti lapangan basket dan tenis tetap dipertahankan, bahkan akan ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan ini dilakukan untuk menghadirkan wajah baru alun-alun yang lebih tertata dan modern, tanpa menghilangkan fungsi ruang publik bagi masyarakat.
Proyek pembangunan GOR di kawasan stadion sendiri ditetapkan sebagai Proyek Strategis Daerah (PSD), sehingga mendapatkan pendampingan dari pihak kejaksaan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
“Semua tahapan dikawal agar tidak terjadi penyimpangan dan tetap sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Dengan pemindahan ini, Pemkot Serang berharap kawasan stadion dapat berkembang menjadi pusat kegiatan olahraga (sport center) yang lebih modern, sekaligus mendukung pembinaan atlet, khususnya cabang olahraga badminton. (ald)