JAKARTA - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah menyentil Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait penundaan pembentukan Densus Tipikor. Menurut Fahri, pertanggungjawaban pemberantasan korupsi secara politik ada di tangan presiden dan wakil presiden dan bukan di tangan penegak hukum. Penegak hukum tidak membuat politik hukum tapi mereka hanya pelaksana. “Seharusnya presiden mencermati dinamika di balik usulan membuat Detasemen Khusus Tipikor sebab sudah saatnya politik penegakan hukum pemberantasan korupsi kita dievaluasi setelah 15 tahun. Sudah saatnya juga penegakan hukum atas pidana korupsi dipercayakan kembali pada lembaga intinya,” kata Fahri Hamzah. Menurut politikus PKS asal Provinsi NTB ini, sebagai pemimpin eksekutif tertinggi maka Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas situasi penegakan hukum secara umum dan khususnya pemberantasan korupsi. Isu korupsi sangat berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintahan yang dipimpin oleh presiden. “Jika isu korupsi marak artinya integritas pemerintahan dianggap rendah dan sebaliknya ya, apalagi isu itu dikaitkan dengan banyak ya jumlah penangkapan pejabat,” tambahnya. Politikus yang memang sangat kritis dengan isu korupsi ini mengingatkan presiden bahwa, “Jangan karena KPK populer akhirnya presiden mengalah dengan kebijakan yang seharusnya menjadi hak prerogatif presiden dan DPR, yaitu politik legislasi untuk melembagakan pemberantasan korupsi yang lebih baik ke depan.” Seperti diketahui, presiden telah memutuskan untuk menunda menyetujui Densus Tipikor yang diwacanakan Kapolri dan Komisi III DPR dalam berbagai Rapat Kerja. Densus Tipikor adalah kelembagaan yang dimaksudkan untuk mengintensifkan kegiatan pemberantasan Korupsi secara lebih masif di seluruh daerah.(adv/jpnn)
Densus Tipikor Ditunda, Fahri Hamzah Sentil Jokowi
Rabu 25-10-2017,08:08 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :