JPU Minta Eksepsi Jimmy Lie Ditolak, Dugaan Suap PTSL Tangerang

Rabu 22-04-2026,21:45 WIB
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa Jimmy Lie. 

Menurut JPU, surat dakwaan telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.“Memohon agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa,” ujar JPU Suhelfi Susanti, Rabu (22/4).

Jimmy Lie merupakan terdakwa kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 senilai Rp 1,240 miliar. 

Ia didakwa menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru, Sueb (vonis 21 bulan penjara) dan mantan pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (vonis 21 bulan penjara). Penyuapan tersebut dilakukan dengan maksud mempercepat kepengurusan sertipikat hak milik (SHM) melalui program PTSL. 

Dijelaskan Suhelfi, terdapat 61 bidang dengan luas total sekitar 321.366 meter persegi. Seluruh tanah tersebut didaftarkan atas nama Jimmy Lie, istrinya Shinta Wijaya, serta anaknya Angelia Josephine. Proses mengurus SHM ini menurut JPU bertentangan dengan prosedur. 

Sebab, dalam prosesnya terjadi berbagai penyimpangan serius terhadap aturan PTSL. Salah satunya adalah proses pengukuran tanah yang dilakukan tanpa kehadiran pemilik tanah yang berbatasan maupun aparat lingkungan setempat. 

Suhelfi menegaskan, bahwa dalam perkara tersebut, JPU tidak salah dalam mengurai kronologis, mencantumkan waktu, tempat kejadian, serta peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan.“Seluruh unsur tindak pidana telah diuraikan secara jelas dan lengkap berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada tahap penyidikan,” tegasnya.

Dalam jawaban eksepsinya, Suhelfi juga menyoroti sejumlah dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa, seperti tuduhan kriminalisasi, tidak adanya alat bukti yang sah, hingga latar belakang konflik agraria. Menurut dia, dalil-dalil tersebut tidak relevan untuk diuji dalam tahap perlawanan terhadap surat dakwaan.”Eksepsi hanya ditujukan terhadap cacat formil surat dakwaan, bukan untuk membahas materi pokok perkara. Oleh karena itu, dalil-dalil tersebut tidak tepat diajukan dalam eksepsi,” jelasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin, 

Terkait keberatan penasihat hukum mengenai dugaan tidak adanya alat bukti sah, Suhelfi menilai hal tersebut merupakan bentuk pembelaan yang seharusnya disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) setelah proses pembuktian selesai.

Dalam perkara ini, Jimmy Lie didakwa secara alternatif melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengarkan pembacaan jawaban eksepsi, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda putusan sela.(rbn)

Kategori :