TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto meminta perusahaan membayar THR tepat Waktu. Menurut Turidi, idealnya paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri atau sebelum masa libur kerja dimulai.
Hal tersebut penting agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.
Oleh karenanya, politisi dari Partai Gerindra ini mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Kota Tangerang agar segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan menjelang perayaan Idulfitri.
“Karena kebutuhan THR ini untuk membeli baju, makanan, dan kebutuhan lainnya. Sehingga kita berharap satu minggu sebelum hari H Lebaran, THR sudah bisa diberikan kepada seluruh karyawan di tempat kerja tersebut,” ujar Turidi saat ditemui TANGERANGEKSPRES.ID, belum lama ini.
Selain itu, ia juga mengingatkan perusahaan agar mengatur jadwal kerja dan produksi dengan baik selama periode libur panjang Idulfitri, sehingga kegiatan operasional tetap berjalan tanpa mengganggu proses produksi.
“Jangan sampai libur panjang Lebaran atau Idulfitri ini menjadi masalah berkaitan dengan produksi. Maka pengaturannya harus sudah bisa dilakukan sejak awal,” ujarnya.
Turidi turut mengapresiasi langkah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang yang membuka Posko Pengaduan THR. Menurutnya, keberadaan posko tersebut merupakan langkah strategis untuk menampung keluhan pekerja apabila terdapat perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan hak tunjangan hari raya.
“THR ini adalah momentum berbagi di hari raya. Kita harapkan dengan adanya THR, para pekerja bisa memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Kita meminta perusahaan untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tandas Ujang. (ziz)