Diskominfo Bakal Libatkan KIM, Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak

Selasa 10-03-2026,02:48 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG – Pemkot Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan penggunaan media sosial (Medsos) bagi anak yang mulai diberlakukan pada Maret 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhani menegaskan, langkah ini merupakan upaya krusial dalam melindungi perkembangan kognitif dan emosional anak-anak, khususnya di wilayah Kota Tangerang.

"Kami mendukung penuh adanya kebijakan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Ini semua demi kebaikan generasi penerus bangsa. Anak usia remaja masih dalam masa perkembangan, sehingga pendampingan dan pembatasan ini menjadi sangat penting," ujar Mugiya saat ditemui, Senin, 8 Maret 2026.

Menurutnya, langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global, di mana negara-negara di Eropa telah lebih dulu menerapkan regulasi ketat mengenai akses media sosial bagi anak di bawah umur.

Mugiya juga menyebut, bahwa implementasi PP Tunas ini merupakan bagian dari penguatan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul untuk menuju Generasi Emas Indonesia 2045.

Untuk memastikan kebijakan ini dipahami oleh masyarakat luas, Diskominfo Kota Tangerang telah menyiapkan strategi sosialisasi yang menyasar langsung ke akar rumput. Salah satu instrumen utamanya adalah melalui Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Diskominfo akan melibatkan para pelajar yang tergabung dalam wadah KIM akan menjadi agen informasi bagi teman sejawatnya.

"Jadi mereka memberikan pemahaman mengenai dampak positif dan negatif ruang digital. Kebijakan pembatasan ini akan kami sosialisasikan secara masif agar para siswa memahami bahwa aturan ini ada untuk melindungi mereka, bukan membatasi kreativitas," pungkansya. (ziz)

 

 

Kategori :