SPBU Sindangsari Lakukan Tera Ulang Pompa BBM

Senin 09-03-2026,21:39 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.CO.ID, PASAR KEMIS — Guna menjamin perlindungan konsumen dan memastikan keakuratan alat ukur, Disperindag Kabupaten Tangerang bidang Kemetrologian melakukan kegiatan tera ulang terhadap pompa ukur BBM di SPBU 34-15519 Sindangsari, Pasar Kemis.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim penera ini merupakan agenda wajib tahunan bagi setiap pemilik Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Kabid Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tangerang Priatin Saputra menjelaskan, proses tera ulang ini bertujuan untuk memastikan setiap tetes bahan bakar yang keluar dari mesin pompa sesuai dengan nominal yang dibayarkan oleh masyarakat.

Dalam pengujian yang dilakukan oleh petugas, ia mengungkapkan, hasil pengecekan di SPBU Sindangsari menunjukkan performa mesin yang masih baik dan berada dalam batas kewajaran.

”Sejauh ini, hasil pengujian untuk pompa ukur BBM di sini masih di bawah Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) oleh aturan metrologi. Rata-rata deviasinya berada di angka minus 25 hingga minus 30 mililiter per 20 liter,” ujarnya, Senin (9/3).

Ia menambahkan, batas toleransi maksimal yang ditetapkan oleh regulasi metrologi adalah ±100 ml per 20 liter. Dengan hasil pengujian yang berada jauh di bawah ambang tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kecurangan takaran di lokasi tersebut.

Kegiatan tera ulang ini tidak hanya dilakukan di lapangan (SPBU), tetapi juga di kantor pelayanan.

Menurutnya, jadwal pelayanan selama sebulan terakhir terpantau padat karena kesadaran pelaku usaha yang mulai meningkat.

”Pelayanan kami didasarkan pada permohonan dari pemilik UTTP. Selama sebulan ini jadwal kami penuh setiap hari. Selain melayani di lapangan seperti SPBU, kami juga menerima alat yang dibawa langsung oleh pemilik ke kantor untuk ditera,” jelasnya.

Menutup kegiatan tersebut, ia memberikan imbauan tegas kepada para pemilik UTTP dan pengusaha untuk tetap tertib melakukan tera ulang secara berkala.

”Harapannya, para pengusaha agar semakin tertib lagi melakukan tera ulang. Ingat, ada beberapa alat UTTP, khususnya di SPBU, yang wajib dilakukan tera ulang setiap setahun sekali demi menjaga kepercayaan konsumen,” pungkasnya. (zky)

Kategori :

Terkait