13 Partai Gagal Penuhi Syarat

Kamis 19-10-2017,08:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Asa 27 partai politik nasional untuk berpartisipasi sebagai peserta Pemilu 2019 tidak semuanya berjalan mulus. Pasalnya, dari jumlah tersebut, 13 partai dinyatakan tidak memenuhi dokumen persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ketentuan PKPU 11 Tahun 2017. Yang tidak memenuhi syarat berkas itu adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Bhineka Indonesia, Partai Idaman, PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). Selain itu, ada dua partai peserta Pemilu 2014. Yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, dokumen 13 partai tersebut dinyatakan tidak lengkap karena ada sejumlah syarat yang gagal dipenuhi sampai waktu yang ditentukan. Rata-rata terdapat dalam syarat kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. “Jadi, hanya ada 14 parpol yang dinyatakan lengkap,” ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (18/10). Meski demikian, Hasyim belum bisa memastikan apakah partai tersebut gagal berpartisipasi pada Pemilu 2019 atau tidak. Sebab, surat keputusan (SK) partai peserta Pemilu 2019 baru diumumkan pada Februari 2018. Selain itu, ada mekanisme gugatan ke Bawaslu. “Saya tidak mengatakan itu (gugur). Tapi, dokumennya tidak lengkap,” imbuhnya. Namun, dia menegaskan bahwa 13 partai tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sebagaimana 14 partai yang dinyatakan lengkap. Terkait tidak lolosnya berkas PBB dan PKPI, Hasyim mengatakan bahwa ketentuan pasal 173 UU Pemilu memang mengatur bahwa partai yang sudah pernah lolos tidak perlu melakukan verifikasi faktual. Tapi, dalam pasal 176 disebutkan bahwa partai tersebut harus menyelesaikan proses pendaftaran. “Mendaftar artinya menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap,” tuturnya. Dia mempersilakan jika ada pihak yang mengadukan hal tersebut ke Bawaslu. Sebagai penyelenggara, pihaknya siap bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil. Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Sepengetahuannya, proses penelitian masih dilakukan terhadap beberapa partai. Salah satunya PBB. Yusril belum menentukan sikap apa yang akan diambil. Termasuk terkait potensi gugatan ke Bawaslu. “Kami menunggu pengumuman resmi KPU,” ujarnya kepada Jawa Pos tadi malam. Respons yang berbeda disampaikan partai besutan Rhoma Irama. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu hari ini (19/10). Rencananya, gugatan tidak akan dilakukan sendiri, tetapi akan mengajak partai lain. “Kita ajak partai lain yang sama punya masalah,” ujarnya. Dia menjelaskan, salah satu persoalan yang akan disengketakan adalah sistem informasi partai politik (sipol). Menurut dia, sejumlah persoalan teknis membuat banyak partai gagal memenuhi persyaratan sesuai waktu yang ada. “Kita dikatakan tidak bisa daftar, ada kurang segala macam. Tapi, dasarnya kan sipol yang wajib itu menyebabkan kita gagal untuk upload atau apa,” imbuhnya. Sementara di Kota Tangerang, ada 20 partai yang mendaftar di KPU Kota Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan belum memenuhi syarat. Hal serupa juga terjadi pada berkas yang diserahkan Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah diperiksa KPU, ternyata dokumen yang disertakan belum sesuai. “Terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Antara data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diterbitkan DPP dengan yang diserahkan pengurus DPC/DPD ke KPU,” ungkap Kepala Divisi Hukum KPU Kota Tangerang Wahyul Furqon, Rabu (18/10). Pada data Sipol, PKPI tertera memiliki 246 data pengurus. Sedangkan berkas yang diterima KPU, PKPI hanya melampirkan 151 kartu tanda anggota (KTA) dan 151 KTP el. “Jumlahnya jauh dari yang dipersyaratkan. Yaitu minimal seribu kader atau pengurus untuk setiap parpol,” tutur Furqon. Selanjutnya, data Sipol untuk PBB cukup memenuhi syarat. Yaitu 1.036 data kader atau pengurus. Namun salinan-salinan KTP dan KTA yang diserahkan ke KPU cuma 510 data saja. “Tiga hari setelah penutupan terhitung hari ini (kemarin-red), kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan ke KPU RI melalui KPU Banten,” jelas Furqon. Ia belum bisa berspekulasi, apakah kedua parpol ini bisa mengikuti pemilu di Kota Tangerang atau tidak. “Yang pasti data akan kami serahkan ke KPU RI. Seperti apa hasilnya, tunggu saja nanti,” ujarnya. Setelah melewati tahapan pemeriksaan berkas, KPU akan melaksanakan tahapan selanjutnya. Yaitu penelitian administrasi parpol. Pelaksanaannya dimulai sejak 17 Oktober hingga 15 November. “Kami akan meneliti, apakah parpol melakukan penggandaan KTP atau tidak,” katanya. Untuk proses selanjutnya, Furqon akan mengabarkannya nanti. Adapun jumlah parpol yang memenuhi syarat yakni sebanyak 10 parpol. Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, PAN, PKS, Demokrat, Hanura dan NasDem. Selanjutnya 8 parpol pendatang baru yang dinyatakan lulus pemberkasan masing-masing Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Republikan, Parsindo, Berkarya, Perindo, PSI, Garuda dan Partai Idaman. Di KPU Kabupaten Serang, dua parpol yang tak lolos pendaftaran karena tak bisa memenuhi dokumen persyaratan adalah Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA). “Jumlah KTP (kartu tanda penduduk) dan KTA (kartu tanda anggota) kedua parpol itu kurang dari jumlah minimal, seribu,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin saat dihubungi Tangerang Ekspres, Rabu (18/10) sore. Menurut Naseh (sapaan Muhammad Nasehudin), pihaknya sudah memberikan waktu tambahan agar kedua parpol itu melengkapi dokumen persyaratannya pada Selasa, 17 Oktober 2017 hingga pukul 00.00 WIB. Namun mereka tak bisa memenuhinya. “Kedua parpol itu tidak bisa menjadi peserta Pemilu di Kabupaten Serang,” ujarnya. Ia mengatakan, jumlah parpol yang diterima pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Serang sebanyak 18 parpol. Parpol itu antara lain Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem). Kemudian, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). “Setelah pendaftaran kami akan melakukan penelitian administrasi dilakukan selama 30 hari, sampai 15 November. Ini dilakukan untuk mencocokkan KTP, KTA, dengan jumlah anggota yang disampaikan ke KPU pada daftar F2 parpol,” paparnya. Pantauan, penelitian administrasi dilakukan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Serang, Jalan Kitapa, Kota Serang. Penelitian itu dilakukan oleh petugas KPU dengan cara melihat dokumen KTP dan KTA dengan nama yang ada di berkas parpol. Tiap parpol diteliti oleh dua sampai tiga petugas KPU disaksikan oleh petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang. (jpg/tam/tnt/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait