TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel memberikan penjelasan resmi terkait adanya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari lima tahun yang tercantum dalam SPPT Tahun 2026.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Kota Tangsel Faisal Rachman menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami kedudukan SPPT secara tepat.
“SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah dokumen yang berfungsi sebagai sarana pemberitahuan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak. SPPT bukan merupakan tindakan penagihan pajak,” ujar Faisal saat ditemui di Serpong, Senin 2 Maret 2026
Menurutnya, pencantuman data piutang lama dalam SPPT PBB-P2 Tahun 2026 semata-mata merupakan informasi administratif atas kewajiban pajak yang masih tercatat dalam sistem SIMPBB.
Faisal juga menambahkan, bagi masyarakat yang merasa telah melunasi namun masih terdapat tunggakan, dapat menghubungi Bapenda dengan datang langsung ke loket pelayanan PBB di Mall Pelayanan Publik Tangsel di Cilenggang dengan membawa bukti pembayaran atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0878-3548-4000.
”Sebagian piutang PBB-P2 yang saat ini tercatat merupakan hasil pengalihan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah pada tahun 2014. Piutang tersebut berasal dari Berita Acara Serah Terima atas Surat Keputusan Menteri Keuangan dan data piutang PBB-P2 pada tanggal 21 Mei 2014. Selama belum ada keputusan penghapusan piutang sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, maka secara administratif tetap tercatat,” jelasnya.
Sejak tahun 2025, Bapenda juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa data piutang dapat diakses melalui QR Code yang tercantum pada SPPT PBB-P2.
”Melalui QR code ini, masyarakat dapat melihat secara rinci riwayat kewajiban pajaknya. Kami ingin memastikan informasi yang diterima masyarakat terbuka, jelas dan mudah di akses tanpa harus datang langsung ke kantor bapenda, kecuali apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut” ujarnya.
“Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen menjalankan administrasi perpajakan daerah secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, serta tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya. (mol)