PBB Lunas Tapi Tercatat Menunggak, Bapenda Minta Warga Lapor

Senin 02-03-2026,21:20 WIB
Reporter : Miladi Ahmad
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Badan Penda­patan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel memberikan penje­lasan resmi terkait adanya tagihan Pajak Bumi dan Ba­ngunan Perdesaan dan Per­kotaan (PBB-P2) lebih dari lima tahun yang tercantum dalam SPPT Tahun 2026.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota  Kota Tangsel Faisal Rachman  menegaskan bahwa masya­rakat perlu memahami kedu­dukan SPPT secara tepat.

“SPPT atau Surat Pembe­rita­huan Pajak Terutang ada­lah dokumen yang berfungsi sebagai sarana pemberitahuan besarnya pajak terutang ke­pada wajib pajak. SPPT bukan merupakan tindakan pena­gihan pajak,” ujar Faisal saat ditemui di Serpong, Senin 2 Maret 2026

Menurutnya, pencantuman data piutang lama dalam SPPT PBB-P2 Tahun 2026 semata-mata merupakan informasi administratif atas kewajiban pajak yang masih tercatat da­lam sistem SIMPBB. 

Faisal juga menambahkan, bagi masyarakat yang merasa telah melunasi namun masih terdapat tunggakan, dapat menghubungi Bapenda de­ngan datang langsung ke loket pelayanan PBB di Mall Pela­yanan Publik Tangsel di Ci­leng­gang dengan membawa bukti pembayaran atau meng­hubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0878-3548-4000. 

”Sebagian piutang PBB-P2 yang saat ini tercatat meru­pakan hasil pengalihan ke­wenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Dae­rah pada tahun 2014. Piu­tang tersebut berasal dari Be­rita Acara Serah Terima atas Surat Keputusan Menteri Keuangan dan data piutang PBB-P2 pada tanggal 21 Mei 2014. Selama belum ada ke­putusan penghapusan piutang sesuai mekanisme pengelolaan ke­uangan daerah, maka secara administratif tetap tercatat,” jelasnya.

Sejak tahun 2025, Bapenda juga telah melakukan sosia­lisasi kepada masyarakat bah­wa data piutang dapat di­akses melalui QR Code yang tercantum pada SPPT PBB-P2. 

”Melalui QR code ini, masya­rakat dapat melihat secara rinci riwayat kewajiban pajak­nya. Kami ingin memastikan informasi yang diterima ma­syarakat terbuka, jelas dan mudah di akses tanpa harus datang langsung ke kantor bapenda, kecuali apabila di­perlukan klarifikasi lebih lan­jut” ujarnya.

“Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen menjalankan administrasi perpajakan dae­rah secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, serta tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya. (mol)

 

Kategori :