SERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, telah menyebar surat edaran yang ditujukan ke seluruh pelaku usaha rumah makan dalam rangka memperingati bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut mengatur mengenai jam operasional yang dibatasi, mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dilarang untuk tidak membuka usahanya dan tidak melayani makan di tempat sampai waktu berbuka puasa.
Kemudian untuk layanan take away atau bawa pulang, bagi pembeli bisa dilakukan mulai pukul 14.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengaku, sudah menyebarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan 2026 tersebut.
Ada berbagai poin dalam surat edaran ini salah satunya, pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan dan tidak layani makan di tempat.
"Menindaklanjuti surat edaran yang disampaikan ibu bupati, kami sudah menyebarkannya kepada para pelaku usaha rumah makan. Dalam surat ini, diatur jam operasional dan larangan makan di tempat serta jam dibolehkannya take away atau bawa pulang," katanya, Senin (23/2).
Nizam mengatakan, personel dari Satpol PP Kabupaten Serang maupun di kecamatan akan melakukan pengawasan ketat, sebagai tindaklanjut dari surat edaran tersebut.
Apabila ditemukan pelaku usaha rumah makan yang kedapatan buka, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
"Pengawasan ketat akan kita lakukan, supaya mereka patuh melaksanakan surat edaran bupati serang ini. Apabila ditemukan masih membandel, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Tidak hanya rumah makan, kata Nizam, dalam aturan ini juga mengatur larangan warung yang menjual minuman beralkohol di Kabupaten Serang dilarang membuka usahanya selama Ramadhan.
Kemudian bagi pemilik penginapan seperti hotel dan lainnya, agar dapat lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap serta tidak menjual atau menyediakan minimum beralkohol dan tidak melakukan perbuatan asusila didalamnya.
"Di suratnya juga tidak diperbolehkan untuk beroperasionalnya hiburan seperti Karaoke, Live Music, Spa, rumah pijat dan sejenisnya, termasuk di dalam fasilitas hotel juga dilarang. Kita terus awasi dari mulai Serang Timur maupun Serang Barat," ucapnya. (agm)