Dewan Dorong Anggaran Penanganan Sampah Naik

Senin 23-02-2026,20:56 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Joko Santoso berencana mendorong kepastian besaran anggaran yang dialokasikan untuk penanganan sampah di Reperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan.

Karena anggaran yang tersedia masih di bawah satu persen dari APBD Kabupaten Serang, padahal permasalahan sampah ini sangat krusial yang harus ditangani dengan serius.

Sehingga perlu adanya kepastian atas pre­sentase besaran anggaran di APBD setiap tahunnya, yang selama ini angkanya selalu berubah-ubah tidak menentu.

"Perda ini sudah ada, namun tidak terlalu efektif, maka perlu direvisi supaya ada kejelasan, terlebih pada anggarannya perlu ada kepastian. Saat ini, Pansus Perda sudah terbentuk, akan segera dibahas, karena kita tidak mau Perda itu hanya sekedar diciptakan tanpa diaplikasikan dengan baik," katanya, Senin (23/2).

Joko yang juga Ketua Pansus dari Raperda tersebut mengungkapkan, dalam pembahasan ini, tidak hanya berbicara soal sanksi, melainkan perlu ada kolaborasi pengelolaan sampah berbasis teknologi lingkungan hidup.

Sehingga tidak hanya bersifat open dumping yang membuat TPA, namun diperluas dengan teknologi yang bagus untuk pengelolaan sampah.

"Kalau hanya open dumping membuat TPS, tidak akan terbangun karena masyarakat tidak mau mengizinkannya. Lebih baik manfaatkan yang telah ada seperti TPST di Kibin, dengan cara meningkatkan teknologi pengolahan sampah ini," ujarnya.

Dalam Pansus nanti, kata Joko, akan dibahas juga mengenai regulasi tentang penggunaan tas plastik yang belum ada aturannya di Kabupaten Serang.

Kemudian edukasi perihal menghilangkan sampah dari hulu sampai hilir, yang nantinya akan memberikan pelatihan, sosialisasi dan lainnya yang akan dikuatkan pada Perda.

"Daerah lain sudah menerapkan (pembatasan) pengguna­an tas plastik seperti Tangerang, Jakarta, Bogor, apalagi untuk di modern marketnya. Sehingga, harus lebih kita kuatkan lagi agar jangan lagi ada penggunaan tas plastik," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Serang ini juga akan membuat persentase anggaran penanganan sampah dalam revisi Perda tersebut. Kata dia, berdasarkan hasil studi banding di Bandung, alokasi untuk penanganan sampah sebesar lima persen dari APBD.

Sedangkan di Kabupaten Serang masih jauh di bawah satu persen, bahkan pernah pemberian alokasi anggaran penanganan sampah dise­suaikan dengan keuangan pemerintah daerah.

"Selama ini tidak pasti besaran anggaran untuk penanganan sampah, bebas pemberian anggaran ini tidak ada persentasenya, daerah lain aja bisa lho bahkan sampai lima persen. Minimal kita ingin Kabupaten Serang mulai dari tiga persen dulu, jika sudah disahkan, maka Pemkab Serang akan punya gambaran yang jelas terkait penanganan sampah," tuturnya. (agm)

Kategori :