Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Warung Jamu

Rabu 18-02-2026,21:25 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Pekat I Maung Tahun 2026, Polres Lebak kembali menggelar kegiatan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Lebak, kemarin. 

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana yang memim­pin jalannya Operasi Maung mengatakan, operasi ini dilaksa­nakan dalam rangka mencipta­kan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif menjelang Ramadan 2026.

"Sasaran kegiatan ini meliputi premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, peredaran minuman keras, prostitusi, serta penyalah­gunaan narkotika," katanya kepada wartawan, Rabu (18/2). 

Dalam pelaksanaannya, petu­gas menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras berkedok warung jamu di Kecamatan Kalanganyar dan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

"Kita berhasil menga­mankan sebanyak tiga puluh dua botol minuman keras ber­alkohol berbagai merek dari dua lokasi berbeda," ujarnya. 

Operasi ini dilakukan di Kampung Cilangkap, Kecamat­an Kalanganyar. Dari  tempat itu diamankan 20 botol minum­an keras dari sebuah warung dengan rincian 16 botol jenis anggur buah, 2 botol jenis kawa-kawa, 1 botol jenis anggur merah, dan 1 botol jenis bir hitam.

Selanjutnya, di Kampung Kad­uagung, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, petugas mengamankan 12 botol minuman keras jenis anggur buah.

"Seluruh barang bukti telah diamankan di Ruangan SPKT Polres Lebak untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Gunawan, tokoh masyarakat Cibadak mengapresiasi operasi Polisi yang menyasar penjual miras di wilayahnya. Karena, masyarakat sudah resah dan menunggu momen ini.  "Mudah-mudahan tidak ada lagi yang menjual miras di wila­yah­nya, karena dapat merusak generasi muda," ucapnya. (fad)

Kategori :