TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Untuk mengurangi jumlah sampah di Kota Tangsel, Pemkot Tangsel telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Larangan tersebut berlaku di pusat perbelanjaan, toko modern, hingga pasar tradisional sejak awal tahun 2023.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik. Bagi pelanggar, Pemkot Tangsel dapat mengenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai yang sulit terurai dan berpotensi mencemari lingkungan.
“Larangan ini berlaku untuk pelaku usaha, ritel modern seperti minimarket, swalayan, mal, serta pasar tradisional. Masyarakat juga diimbau membawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (17/2).
Bachtiar menambahkan, Pemkot Tangsel telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha sejak Januari 2023. Sosialisasi dilakukan kepada supermarket, mal, swalayan, hingga toko-toko modern agar dapat mengelola sampah secara mandiri serta tidak lagi menggunakan kantong plastik.
“Kita sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan Pak Wali Kota pada saat rapat-rapat darurat sampah. Sekarang ini sudah tidak ada lagi minimarket yang memakai plastik berbayar,” tambahnya.
Menurut Bachtiar, Pemkot Tangsel akan terus melakukan monitoring pelaksanaan aturan tersebut agar berjalan efektif. Ia menegaskan langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengurangi sampah yang tidak ramah lingkungan. “Kita terus mengimbau para pelaku usaha untuk tidak memakai plastik sekali pakai,” jelasnya.
Meski demikian, Bachtiar mengakui penerapan larangan penggunaan kantong plastik masih menjadi tantangan di pasar tradisional. Karena itu, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi secara lebih masif.
“Yang susah itu di pasar tradisional. Makanya nanti Insya Allah kita akan lakukan sosialisasi juga kepada pelaku usaha di pasar. Kita akan mengundang narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan edukasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, atau membawa sendiri seperti zaman dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, untuk mengurangi sampah pihaknya telah mengaktifkan kembali larangan penggunaan kantung plastik di pertokoan dan di masyarakat.
Selain menggencarkan lagi aturan larangan tersebut, pihaknya juga melakukan cara lain untuk menggurangi sampah. ”Salah satunya memberikan bamtuan alat-alat yang dibutuhkan oleh mereka,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, selain timbangan pihaknya pernah memberikan laptop juga dan lainnya.
”Dengan adanya Perwal ini sebenarnya diharapkan dapat menjadi solusi bagi Kota Tangsel dalam pengendalian sampah plastik. Saya berharap pelaku usaha baik ritel modern, pasar tradisional dan jenis usaha lainnya ikut mendukung program tersebut,” jelasnya. (bud)