Janji Percepat Perbaiki Jalan dan Jembatan Rusak

Selasa 10-02-2026,20:40 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, PANDEGLANG — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pe­ker­jaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Roni akan segera mela­kukan percepatan pem­bangunan serta penanganan jalan dan jembatan di Ka­bupaten Pandeglang, sesuai arahan bupati. 

Instruksi pimpinan tersebut diberikan mengingat masih adanya jalan yang belum man­tap, serta sejumlah jem­batan yang telah melebihi umur konstruksi, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.

“Iya, kami mendapat instruk­si dari Ibu Bupati untuk segera melakukan percepatan pem­bangunan jalan dan jembatan. Saat ini masih terdapat jalan yang belum mantap serta jembatan yang usia konstruk­sinya sudah melebihi peren­canaan, salah satunya Jem­batan Desa Sinarjaya,” katanya, Selasa (10/2). 

Roni menjelaskan, keber­adaan jalan rusak dan jem­batan yang telah melampaui umur teknis tersebut tentu membutuhkan penanganan serius, baik melalui pem­bangunan baru maupun rekonstruksi.

“Salah satunya jembatan Desa Sinarjaya Kecamatan Mandalawangi yang sudah melebihi umur konstruksi. Begitu juga dengan jalan kabupaten yang rusak berat atau belum mantap, tentu harus segera dilakukan pem­bangunan atau rekonstruksi,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Roni, pelaksanaan pem­ba­ngunan jalan dan jembatan harus disesuaikan dengan kemam­puan Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pan­de­g­lang yang saat ini masih te­rbatas.

“Oleh karena itu, kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Sesuai dengan Undang-Undang No­mor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, penanganan jalan dan jembatan kabupaten di­mung­kinkan untuk ditangani oleh pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,” ungkapnya.

Ditambahkan Roni, adapun beberapa jembatan di Kabu­paten Pandeglang yang telah melebihi umur kons­truksi dan mengalami kerusakan hingga ambruk, yaitu Jem­batan Pasir Nangka Kecamatan Cimanggu, Jembatan Cipatat Desa Koranji Kecamatan Cadasari, dan Jembatan Desa Sinarjaya Kecamatan Man­dalawangi.

“Alhamdulillah, untuk Jem­batan Desa Sinarjaya Kec­a­matan Mandalawangi saat ini sudah dapat ditangani dengan pemasangan jembatan sementara menggunakan jembatan Bailey,” papar Roni.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Pandeglang, Andrian menam­bahkan bahwa penanganan Jembatan Desa Sinarjaya saat ini telah diselesaikan oleh Peme­rintah Provinsi Banten meng­gunakan jembatan sementara.

“Jembatan tersebut meru­pakan kewenangan Kabu­paten Pandeglang, namun pena­nganannya saat ini dibantu oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan menggunakan jembatan Bailey,” ucapnya. (fad)

Kategori :