Disnaker Kota Tangerang Perkuat Pencegahan Pungli
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan saat diwawancarai, beberapa waktu lalu.-Muhammad Dhuyuf Khuzaimi/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang memperkuat upaya pencegahan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan ketenagakerjaan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menerapkan pakta integritas bagi aparatur sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan yang bersih dan bebas pungli.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, penanganan praktik pungli secara hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH). Sementara dari sisi internal, Disnaker berupaya mencegah potensi terjadinya pungli melalui komitmen integritas.
“Kalau kita adalah menandatangani pakta integritas bahwasanya kita komitmen untuk hal itu,” ujar Ujang, Selasa (22/9).
Menurutnya, Disnaker Kota Tangerang tidak membentuk satuan tugas khusus pungli di bidang ketenagakerjaan. Penindakan terhadap praktik pungli berada pada ranah APH, sedangkan perangkat daerah fokus memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan.
“Satgas pungli dibikinnya sama APH. Kalau kita mah pakta integritas,” katanya.
Selain pakta integritas, upaya pencegahan juga dilakukan dengan mengevaluasi dan menyederhanakan sejumlah proses pelayanan. Disnaker berupaya menghindari adanya tahapan pelayanan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Salah satunya dilakukan pada pelayanan terkait tenaga kerja asing (TKA). Ujang mengatakan, pelayanan wajib lapor TKA di Kota Tangerang tidak lagi dilakukan melalui Disnaker, tetapi diarahkan ke perangkat daerah yang menangani perizinan.
“Wajib lapor tenaga asing sudah tidak perlu di sini, kita kasih ke perizinan karena takut ada clash of interest,” ungkapnya.
Ujang menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena data dan perizinan tenaga asing sudah berada pada instansi yang menangani perizinan. Dengan demikian, masyarakat maupun perusahaan tidak perlu melalui tahapan pelayanan yang dianggap tidak lagi diperlukan di Disnaker.
Ia menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik. Menurutnya, semakin sederhana proses pelayanan, semakin kecil pula celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik pungli.
Selain memangkas sejumlah proses pelayanan, Disnaker juga terus mendorong digitalisasi. Salah satu layanan yang telah dilakukan secara daring adalah pembuatan kartu kuning atau kartu pencari kerja.
“Kartu kuning sudah kita online. Kerjain dari kamar tidur juga sekarang sudah bisa. Itu kan salah satu pencegahan,” jelas Ujang.
Ia menambahkan, digitalisasi membuat masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus datang langsung dan berhadapan dengan petugas untuk proses yang sebenarnya dapat dilakukan secara daring.
Di sisi lain, Ujang menegaskan pengawasan terhadap perusahaan terkait pelanggaran ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Disnaker Kota Tangerang tetap dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam upaya pemenuhan hak-hak pekerja.
Sumber:
