TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kabupaten Serang akan fokus mengawasi kegiatan Organisasi Perangkat Kerja (OPD) Pemkab Serang. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan OPD sesuai dengan apa yang direncanakan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pada Februari dan Maret akan ada proses pemeriksaan dari BPK terkait pelaksanaan anggaran 2025-2026 mulai dilakukan, yang tentunya tugas DPRD akan fokus melakukan pengawasan.
Pengawasan yang dilakukan ada pada realisasi dan pelaksanaan program Pemkab Serang supaya dari sisi capaian, untuk pelaksanaan programnya dengan capaian-capaian indikator dapat berjalan maksimal.
"Kami akan fokus melakukan pengawasan setiap program yang dijalankan Pemkab Serang, supaya berjalan dengan baik dan terukur," katanya, Senin (9/2).
Bahrul Ulum mengatakan, pengawasan kegiatan OPD disesuaikan dengan mitra komisinya seperti di komisi I, ada kewenangan mengawasi tentang persoalan perizinan perusahaan maupun kegiatan usaha lainnya.
Kemudian, komisi II pengawasan terhadap sektor pendidikan, UMKM, dan lainnya, lalu di komisi III ada pada sektor BUMD dan sebagainya, serta komisi IV pengawasan terhadap lingkungan dan lain sebagainya.
"Ada tugas komisi yang melekat, pada teman-teman anggota yang ada di komisinya masing-masing, untuk melakukan pengawasan tanpa ada batas harus melaksanakan pengawasan apa. Hanya tinggal disesuaikan saja dengan mitranya," ujarnya.
Kata Bahrul, DPRD tidak dibatasi ruang pengawasannya tapi seluruh pelaksanaan pemerintahan daerah wajib diawasi oleh DPRD hanya dibatasi komisi sesuai penugasan anggota masing-masing.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan komisi pada OPD sifatnya normatif, karena jika ada hal yang positif pasti akan diapresiasi, tapi bila ada hal yang tidak sesuai dengan kaidah dan norma akan dikritisi.
"Pengawasan yang dilakukan bentuknya bukan hanya bersifat hadir di setiap acara seremonial, tapi memastikan bahwa kegiatan di OPD tersebut dilakukan sesuai rencana yang telah dibuat atau tidak. Kemudian, outcome yang dihasilkan dari kegiatan sudah sesuai atau tidak dengan target dari apa yang sudah direncanakan," ucapnya.
Kata Bahrul, biasanya OPD memberikan laporan kepada DPRD sesuai dengan komisi masing-masing, dan bahkan DPRD juga bisa memanggil OPD apabila ada aspirasi, masukan, saran atau temuan dalam konteks pengawasan.
"Kami punya kewenangan melakukan semua itu, terlebih kita juga akan ada reses di Februari ini, jadi bisa tahu mana yang berjalan sesuai dengan yang tidak sesuai dari masyarakat langsung," tuturnya. (agm)