TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Sebanyak 179.710 warga tidak mampu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Lebak dinonaktifkan. Sehingga, ribuan warga miskin tersebut tidak lagi dapat mengakses jaminan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah.
“Penonaktifan ini sudah berlaku sejak 1 Februari 2026 lalu,” kata Asty Dwi Lestari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Lebak pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD Lebak, Kamis (5/2).
Menurut Asty, ada beberapa alasan yang menyebabkan status kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan. Diantaranya, dari status pekerjaan yang tercatat di kartu identitas (KTP), ketidaksesuaian desil, terdeteksi pembayaran pajak, judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol).
“Karena sekarang ini kriterianya yang terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, sehingga ketika peserta membeli motor ketahuan ada pembayaran pajak atas nama peserta. Begitu juga judi dan pinjaman online, jadi mau dia desil satu sampai lima, kalau terdeteksi maka otomatis dinonaktifkan,” paparnya.
Penonaktifan terhadap peserta BPJS PBI JKN di Lebak, kata Asty, juga pernah dilakukan pada periode Juni 2025 yakni sebanyak 69 ribu peserta. Namun, bagi warga yang status peserta BPJS-nya nonaktif tetapi membutuhkan pelayanan kesehatan bisa melakukan reaktivasi.
“Prosesnya cukup mudah dan kami sudah sosialisasikan ke fasilitas kesehatan (faskes) agar bisa diedukasi langsung ke pasien yang sakit,” tuturnya.
Yanti, warga Rangkasbitung yang hadir pada rapat dengar pendapat mengatakan, BPJS PBI yang dia dapatkan saat ini sudah tidak aktif, padahal dia dan suaminya tidak pernah mengambil motor atau barang elektronik lainnya. Apalgi judol/pinjol tidak pernah terlibat.
"Saya tahu nonaktif, saat anak saya sakit dibawa ke Puskesmas, pas dicek oleh petugas nonaktif, sehingga terpaksa daftar berobat umum, makanya saya mengadu ke DPR," ucapnya. (fad)