Adukan Jika Perusahaan Tak Bayar Gaji Sesuai UMK

Senin 02-02-2026,21:05 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disna­kertrans) Kabupaten Serang mempersilakan bagi seluruh karyawan melayangkan aduan­nya apabila perusahaan tem­patnya bekerja tidak membayar gaji sesuai dengan Upah Mi­nimum Kabupaten (UMK) 2026.

Pengaduan ini tentu bisa dilayangkan ke pegawai pe­ngawas ketenagakerjaan yang di Disnakertrans Provinsi Ban­ten, untuk nantinya ditin­daklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Se­rang Diana A Utami saat dite­mui wartawan di Pendopo Bupati Serang, Senin (2/2).

Diana mengatakan, pada aturan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah pusat bahwa pihak perusahaan sudah tidak boleh mengajukan penangguhan atas keberatan UMK yang telah ditetapkan.

Sehingga, perusahaan diwajibkan tanpa terkecuali harus membayarkan gaji ke­pada karyawannya, sesuai de­ngan UMK yang telah diberlakukan pada 2025 lalu.

"Sesuai aturan yang baru, perusahaan sudah tidak boleh mengajukan penangguhan upah atas keberatan UMK. Artinya, pihak perusahaan berarti harus wajib melak­sanakan," katanya.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan gajinya sesuai UMK yang berlaku, kata Diana, karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut diper­silakan untuk mengadukannya ke pegawai pengawas kete­nagakerjaan yang di Disna­kertrans Provinsi Banten.

"Silahkan mereka meng­adukan, kalau memang men­dapat gaji tidak sesuai UMK, adukan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan yang di pro­vinsi," ujarnya.

Dikatakan Diana, sejauh ini belum ada karyawan yang melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan, terkait perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar gaji­nya seusai UMK yang berlaku.

Belum ada aduannya bukan berarti tidak ada, melainkan saat ini belum tanggalnya peng­gajian karyawan, dan belum ada juga perusahaan yang melaporkan keberatan UMK yang berlaku.

"Kalau perusahaan kan, kerja dulu baru dibayar yang ma­yoritas gaji turun itu awal bu­lan. Kita saat ini sedang evaluasi dulu, biasanya setelah Februari yaitu di Maret atau April ada datanya. Kemudian, perusahaan pun tidak ada laporan yang keberatan membayar UMK," ucapnya. (agm)

Kategori :