TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan penapakan perdana Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2026 sebagai penanda dimulainya pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal (UTTP).
Cap Tanda Tera (CTT) sendiri merupakan tanda resmi yang dibubuhkan oleh petugas Metrologi Legal pada UTTP yang telah dilakukan tera atau tera ulang dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis serta keakuratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CTT menjadi bukti bahwa alat ukur tersebut sah digunakan dalam transaksi perdagangan.
Prosesi penapakan CTT dilakukan secara simbolis oleh Kepala Disperindag Kabupaten Lebak, Rully Edward sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian keakuratan alat ukur serta mewujudkan tertib ukur dalam transaksi perdagangan.
"Pelayanan Metrologi Legal memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen. Semoga pelayanan metrologi legal ini dapat menjadi upaya dalam perlindungan konsumen serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Cap Tanda Tera. Selain itu, pelayanan tera dan tera ulang tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Rully, kepada wartawan, Rabu (28/1).
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengawasan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) agar sesuai dengan ketentuan Metrologi Legal yang berlaku.
"Tera ulang juga sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha di Kabupaten Lebak," ujarnya.
Lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pelayanan tera dan tera ulang UTTP tidak lagi dikenakan retribusi sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Agus Reza, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak mengatakan, kegiatan penapakan perdana CTT menandai dimulainya layanan tera dan tera ulang tahun 2026 ini.
“Nantinya pelayanan ini meliputi layanan tera dalam kantor, luar kantor dan tera di tempat alat ukur terpasang tetap,” tutur dia.
Dijelaskan, untuk saat ini Disperindag melayani pengujian dan tera ulang di pasar tradisional, SPBU, SPPBE, Pertashop, dan alat UTTP dan Perlengkapan yg dipergunakan oleh disektor Perusahaan-perusahaan maupun pelaku-pelaku usaha di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi wajib tera,” ungkapnya.
Ia berharap, semua alat ukur takar dan timbang yang digunakan di Kabupaten Lebak dapat terlayani dengan baik.
“Adanya pelayanan ini semakin membuat citra Kabupaten Lebak yang dikenal religius dapat terus kita pertahankan, dan daerah tertib ukur yang kami cita-citakan dapat terwujud,” ucapnya.(fad)