“Itu merupakan amanat undang-undang,” ujar Subagyo.
Ia menjelaskan, undang-undang sebenarnya memberikan masa penyesuaian selama lima tahun setelah pembentukan daerah. Namun hingga kini, penyesuaian tersebut belum sepenuhnya terlaksana. Bahkan, setelah berjalan sekitar 18 tahun, penyerahan aset yang seharusnya dilakukan masih belum tuntas.
Salah satu aset yang paling disorot adalah Pendopo Kabupaten Serang. Pasalnya, pendopo tersebut berada di pusat Kota Serang dan selama ini menjadi simbol pemerintahan Kabupaten Serang. Lokasinya yang strategis dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan rencana penataan kawasan pemerintahan dan pengembangan ruang publik oleh Pemkot Serang.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah muncul dokumen aset yang menunjukkan bahwa pendopo merupakan bagian dari satu kompleks pemerintahan. Dalam Lampiran II dokumen aset, satu lokasi tercatat digunakan oleh sejumlah instansi strategis, antara lain Sekretariat Daerah sekaligus Pendopo, Diskominfo, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Bapenda, Bappeda, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Kompleks pemerintahan itu memiliki luas sekitar 31.570 meter persegi dan dibangun sejak 1986. Aset tersebut berlokasi di Jalan Veteran Nomor 1, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp22,16 miliar.
Data tersebut menegaskan posisi Pendopo Kabupaten Serang sebagai aset strategis, tidak hanya sebagai rumah dinas dan simbol pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat aktivitas sejumlah organisasi perangkat daerah Kabupaten Serang yang hingga kini masih beroperasi di wilayah Kota Serang.
Subagyo mengakui, Pemerintah Kabupaten Serang memiliki daftar dan kepentingan tersendiri terkait aset yang ingin dipertahankan. Namun, di sisi lain, Kota Serang juga memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perbedaan pandangan ini difasilitasi oleh KPK dan Pemerintah Provinsi Banten untuk dibahas lebih lanjut. Jadi bukan berarti Kota Serang menyetujui ada aset yang tidak diserahkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini Pemkab Serang menyampaikan keinginan untuk tidak menyerahkan sejumlah aset, sementara Pemkot Serang meminta agar persoalan tersebut dibahas lebih lanjut, di luar aset-aset yang telah disepakati untuk diserahkan secara bertahap. (ald)